Monday 24 November 2014

POLA KONFLIK AGRARIA DI KABUPATEN LEBAK



1.1  Kondisi Umum Kabupaten Lebak

Kabupaten Lebak terletak antara 6º18'-7º00' Lintang Selatan dan 105º25'-106º30' Bujur Timur, dengan luas wilayah 304.472 Ha (3.044,72 Km²) yang terdiri dari 28 Kecamatan dengan 340 desa dan 5 kelurahan. Kabupaten Lebak memiliki batas wilayah administratif sebagai berikut :


Sebelah Utara                : Kabupaten Serang dan Tangerang

Sebelah Selatan             : Samudera Indonesia

Sebelah Barat                : Kabupaten Pandeglang

Sebelah Timur               : Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi

Lahan dan Kawasan beserta luas dan sebarannya yang berada di Kabupaten Lebak meliputi:

1.    Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, pengembangan kawasan dikaitkan dengan fungsi hidrologis, mencakup lahan seluas 63.845 ha (22,32 % dari luas total Kabupaten Lebak), terdiri dari :

·      Kawasan hutan lindung (luas 29.975 ha), Kawasan hutan lindung tersebar di Kecamatan Cipanas, Kecamatan Muncang, Kecamatan Sobang, Kecamatan Cijaku, Kecamatan Panggarangan, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Bayah.

·      Kawasan resapan air (luas 33.870 ha), Sebaran kawasan resapan air terdapat di Kecamatan Cipanas, Kecamatan Muncang, Kecamatan Sobang, Kecamatan Bojongmanik, Kecamatan Gunungkencana, Kecamatan Cijaku, Kecamatan Panggarangan, Kecamatan Cilograng, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Bayah.

2. Kawasan perlindungan setempat, kawasan lindung yang merupakan kawasan perlindungan setempat di Kabupaten Lebak seluas 10.595 Ha (3,7% dari luas total Kabupaten Lebak), terdiri dari :

·      Sempadan pantai, Sebaran sempadan pantai terdapat di Kecamatan Wanasalam, Malingping, Panggarangan, Cihara, Cibeber dan Kecamatan Bayah dengan panjang garis pantai sekitar 91,42 Km.

·      Sempadan sungai, Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.

·      Kawasan sekitar mata air, Perlindungan terhadap kawasan sekitar mata air dilakukan untuk melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitamya, sedangkan kriteria kawasan lindung untuk kawasan mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air.

3.     Kawasan suaka alam dan cagar budaya, terdiri dari :

·      Taman nasional (luas cakupan sebesar 16.380 ha),Taman nasional yang terdapat di Kabupaten Lebak adalah Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, yang berada di wilayah Kecamatan Cipanas, Lebakgedong, Sobang, Muncang dan Cibeber dengan luas 16.380 ha (5,71 % dari luas total Kabupaten Lebak).

·      Kawasan cagar budaya, adalah cagar budaya Masyarakat Baduy dengan luas sebesar 5.102 ha atau 1,79% dari luas total Kabupaten Lebak. Perlindungan terhadap kawasan cagar budaya dilakukan untuk melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan-peninggalan sejarah dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia.

·      Kawasan Ilmu Pengetahuan, Kawasan yang diperuntukan untuk kawasan Ilmu pengetahuan terdapat di sekitar wilayah pertambangan bersyarat. Sesuai dengan lokasinya diharapkan kawasan ilmu pengetahuan yang akan dikembangkan adalah Ilmu Pengetahuan berbasis pertambangan.

4.  Kawasan rawan bencana alam, Perlindungan terhadap kawasan rawan bencana alam dilakukan untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana yang disebabkan oleh alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia.

·   Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah. Berdasarkan zonasi kerentanan gerakan tanah, maka kawasan rawan bencana alam di Kabupaten Lebak diidentifikasi seluas 1.300 ha (0,95 % dari luas total Kabupaten Lebak). Adapun sebaran kawasan rawan bencana alam terdapat di Kecamatan Cipanas, Kecamatan Bayah, Kecamatan Bojongmanik, dan Kecamatan Leuwidamar. Pada kawasan dengan kerentanan gerakan tanah menengah dan tinggi, sebagaimana yang banyak terdapat di Kabupaten Lebak masih dimungkinkan adanya kantung-kantung daerah layak huni akan tetapi alangkah lebih baik bila kawasan seperti ini mendapat penelitian geologi teknik yang lebih rinci apabila akan dimanfaatkan.

·   Kawasan Rawan Banjir. Kawasan rawan bencana banjir sedapat mungkin tidak dipergunakan untuk permukiman, demikian pula kegiatan lain yang dapat merusak atau mempengaruhi kelancaran sistem drainase. Berdasarkan fakta di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah Kabupaten Lebak rawan terhadap bencana banjir, terutama di wilayah-wilayah sekitar bantaran sungai dan wilayah pantai.



Luas kawasan Lindung atau kawasan yang mempunyai fungsi lindung di Kabupaten Lebak mencapai 31,93%. Luasan tersebut sangat proporsional untuk suatu wilayah dalam menjaga daya dukung lingkungan. Kondisi tersebut sesuai juga dengan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana suatu wilayah diharapkan mempunyai persentase luasan kawasan lindung sebesar 30%.



1.2  Latar Belakang Masalah

Kabupaten Lebak adalah salah satu dari delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang terletak di bagian selatan yang sebagian besar merupakan dataran rendah dengan potensi sumber daya alam terutama bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan yang tinggi. Pada daerah agraris seperti Kabupaten Lebak tanah merupakan faktor produksi sangat penting karena menentukan kesejahteraan hidup penduduk daerah bersangkutan. Walapun tanah di daerah agraris merupakan kebutuhan dasar, tetapi struktur kepemilikan tanah di negara agraris biasanya sangat timpang. Di satu pihak ada individu atau kelompok manusia yang memiliki dan menguasai tanah secara berlebihan namun di lain pihak ada kelompok manusia yang sama sekali tidak mempunyai lahan. Kepincangan atas pemilikan tanah inilah yang membuat seringnya permasalahan tanah di negara-negara agraris menjadi salah satu sumber permasalahan. 

Sebagai sumber agraria yang paling penting, tanah merupakan sumber produksi yang sangat dibutuhkan sehingga ada banyak kepentingan yang membutuhkannya. Perkembangan penduduk dan kebutuhan yang menyertainya semakin tidak sebanding dengan luasan tanah yang tidak pernah bertambah. Karena itulah, tanah dan segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya selalu menjadi ”ajang perebutan” berbagai kepentingan yang senantiasa menyertai kehidupan manusia. Tidak heran jika sejak zaman dahulu tanah selalu menjadi obyek yang diperebutkan sehingga memunculkan adanya sengketa dan konflik yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya yang dikandungnya. Disamping itu Adanya ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ketimpangan terhadap sumber-sumber produksi lainnya menyebabkan terjadinya konflik pertanahan. Pada bagian lain, ketimpangan pemilikan tanah yang memperlihatkan secara kontras kehidupan makmur sebagian kecil penduduk pedesaan pemilik lahan yang luas dengan mayoritas penduduk desa yang miskin merupakan potensi konflik yang tinggi karena tingginya kadar kecemburuan sosial dalam masyaralat itu.



1.3  Permasalahan dan Mekanisme Penyelesaian Masalah

Konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu ada dimana-mana. Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi. Oleh karena itu usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum. Seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilema-dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Mencari keseimbangan atau win-win solution atas konflik yang sudah terjadi jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah. Karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, factor pendukung dan faktor pencetusnya sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya. Dengan usaha-usaha penyelesaian akar masalah, diharapkan sengketa dan konflik pertanahan dapat ditekan semaksimal mungkin, sekaligus menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya kepastian hukum dan keadilan agraria yang mensejahterakan.

Akar permasalahan dalam sengketa pertanahan antara lain : klaim penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T), putusan pengadilan, pengadaan tanah baik oleh pemerintah maun pihak swasta dan konflik yang di akibatkan oleh tumpang tindih perizinan. Adapun macam sengketa di Kabupaten Lebak yang sering terjadi di sektor kehutanan, sebagai berikut :

1.    Sengketa tanah ulayat/adat ;

2.    Sengketa tanahgarapan ;

3.    Okupasi/penyerobotan oleh masyarakat ;

4.    Penyerobotan oleh perusahaan lain ;

5.    Tuntutan masyarakat atas status tanah yang sedang mengurus perpanjangan HGU ;

6.    Tuntutan ganti rugi ;

7.    Pengambilan tanah masyarakat tanpa kesepakatan ;

8.    Tanah yang diperjual-belikan ;

9.    Masyarakat menuntut pengembalian tanah ;

10.  Masyarakat keberatan atas pemberian/perpanjangan HGU;

11.  Masyarakat ingin memiliki lahan;

12.  Menolak keberadaan kebun sawit ;

13.  Pengrusakan lahan tanaman;

14.  Penjarahan produksi ;

15.  Pengrusakan lahan tanaman pangan ;

16.  Tumpang tindih alokasi lahan dengan tanaman pangan ;



Kasus-kasus yang sering terjadi di kabupaten lebak, antara lain :

1.    Konflik warga dengan taman nasional gunung halimun salak (TNGHS);

2.    Konflik antara warga dengan tim pengadaan tanah untuk kepentingan umum kabupaten lebak dengan warga yang menolak ;

3.    Konflik antara warga dengan tim pengadaan tanah untuk kepentingan umum kabupaten lebak dengan warga menolak besaran pembayaran ganti rugi ;

4.    Konflik antara penggarap dengan pemegang hak eks HGU ;

5.    Konflik antara penggarap dengan perhutani terkait tegakan yang dimiliki oleh penggarap ;

6.    Konflik antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan swasta dalam rangka pengadaan tanah ;

7.    Konflik klaim kepemilikan antara warga dengan pihak pemerintah daerah ;

8.    Konflik antara penggarap dengan perusahaan perkebunan milik BUMN  ;

9.    Konflik antara tanah adat baduy dengan warga sekitar, TNGHS maupun perusahaan (HGU) yang berbatasan langsung dengan tanah  adat ;

10.  Konflik antara HGU terlantar dengan penggarap.



Contoh kasus yang sering terjadi di kabupaten lebak, antara lain : Konflik antara masyarakat di kecamatan sobang, lebakgedong, cibeber, cipanas, muncang, leuwidamar, sajira, cijaku, dan panggarangan dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dimana pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas pendidikan masuk kedalam pengelolaan TNGHS, di tambah lagi dengan rencana perluasan wilayah yang akan di kelola oleh Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang berakibat semakin banyak fasilitas umum, pendidikan, keagamaan, dan rumah warga yang masuk ke wilayah tersebut. Penyelesaian masalah dalam kasus ini Pemerintah Daeran memfasilitasi perwakilan warga di kecamatan yang terkena perluasan wilayah yang di kelola TNGHS untuk menghadap Kementrian Kehutanan agar meninjau ulang perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak serta didukung oleh Surat Keputusan Bupati agar meninjau ulang perluasan lahan yang akan dikelola oleh TNGHS.

Konflik antara warga dengan tim pengadaan tanah untuk kepentingan umum Kabupaten Lebak terkait dengan pembangunan waduk karian, warga menolak  pembangunan tersebut serta warga menolak besaran pembayaran ganti rugi. Pada pelaksanaannya terjadi suatu insiden pada hari Kamis Tanggal 7 Oktober 2010 pada pukul : 15.00 Wib, dimana terjadi amuk warga yang mengakibatkan kerusakan satu buah mobil dan dua motor polisi. Kejadian tersebut juga mengakibatkan seorang polisi menjadi korban pemukulan warga, kemarahan warga di sebabkan adanya provokator menolak pembangunan waduk karian, meminta lahan pengganti yang harus di sediakan oleh pemerintah, sosialisasi yang tidak tepat sasaran dan mis komunikasi antara pihak BPN, Kepala Desa, Warga, dan Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Lebak. Penyelesaian maslah pada kasus ini Pemerintah Daerah beserta Tim Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Lebak melaksanakan sosialisasi kembali, serta melaksanakan sosialisasi yang tepat sasaran agar tidak terjadi mis komunikasi kembali. Sedangkan untuk pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh pihak swasta, Pemerintah daerah akan menindak tegas apabila perusahaan belum memiliki perizinan terkait dengan pengadaan tanah tersebut.

Konflik yang sering terjadi adalah antara penggarap dengan pemegang hak HGU dimana penggarap biasanya mempermasalahkan perizinan HGU tersebut. HGU yang akan habis perizinannya, serta SK HGU yang tidak diperpanjang mengakibatkan terjadi perselisihan antara penggarap dengan pemegang eks HGU. konflik berikutnya adalah pemilik HGU yang masih aktif dengan penggarap, penyelesaian masalah dalam hal ini Pemerintah Daerah atas bantuan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak mengklarifikasi Peraturan terkait dengan terbitnya SK HGU perusahaan bersangkutan. Setelah memfasilitasi mediasi antara penggarap dangan pemilik HGU, setelah proses mediasi barulah mengeluarkan surat rekomendasi atas persetujuan pihak-pihak terkait. Permasalahan berikutnya yang sering terjadi adalah antara penggarap dengan pihak Perhutani maupun Perusahaan perkebunan BUMN (PTPN). Dalam proses penyelesaian masalah Pemerintah Daerah melalui Tim Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kabupaten Lebak merekomendasikan setelah diskusi serta mediasi antar kedua belah pihak, tanpa merugikan pihak manapun.

Konflik berikutnya yang sering terjadi adalah ketika masyarakat mengklaim tanah atau bangunan milik Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Tim Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kabupaten Lebak menghimpun data otentik serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam pengambilan kebijakan. Pada prosesnya apabila masyarakat tetap mengklaim sedangkan data otentik di Kantor Pertanahan kabupaten Lebak bahwa tanah yang di klaim milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah mempersilahkan masyarakat untuk menggugat melalui Pengadilan. Pemerintah Daerah akan tunduk kepada keputusan pengadilan dalam pengambilan kebijakan.

 Permasalahan batas wilayah tanah adat baduy dan sekitarnya sering kali bermasalah di karenakan terjadi klaim masyarakat maupun perusahaan BUMN/Swasta, dalam hal ini Tim Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kabupaten Lebak berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy dan Keputusan Bupati Lebak Nomor 590/Kep.233/Huk/2002 tentang Penetapan Batas-batas Detail Tanah Ulayat Masyarakat Adat Baduy di Desa Kanekes.
Pengambilan kebijakan yang di rekomendasikan oleh Tim Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kabupaten Lebak berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta kearifan lokal, mediasi dengan pihak yang saling mengklaim, dan musyawarah mufakat kedua belah pihak. Untuk menghindari pelanggaran ham yang dilakukan oleh tim, pengambilan kebijakan selalu dan tidak akan pernah menggunakan tindakan kekerasan dalam merumuskannya. Pola pelanggaran HAM yang sering terjadi, antara lain :

1.    Pelanggaran terhadap hak rakyat untuk memanfaatkan kekayaan dan sumber-sumber alam ;

2.    Pelanggaran hak memiliki atau menguasasi kekayaan ;

3.    Pelanggaran hak atas kebebasan ;

4.    Pelanggaran terhadap integritas pribadi.

 Pelanggaran Ham sering terjadi dikarenakan mis komunikasi antara kedua belah pihak yang mengklaim kepemilikan tanah. Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap laporan pengaduan masyarakat untuk dimusyawarahkan dengan berbagai pihak serta mediasa kedua belah pihak yang mengklaim kepemilikan tanah, sehingga dalam pengambilan keputusan tidak memihak. (RAT)







1.4  DAFTAR PUSTAKA



Prof Dr. Muhammad Bakri, SH.MS: Pemanfaatan Hutan Bagi Kesejahteraan Rakyat Dan Kelestarian Lingkungan Hidup.



Sumarto, SH, M.Eng : ( Direktorat Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional RI 2012) Disampaikan pada Diklat Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Jayakarta,Tanggal 19 September 2012.



Widiyanto : Koordinator Database dan Informasi HuMa



Lebakkab.go.id



Uu No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria



Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan



Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy



Keputusan Bupati Lebak Nomor 590/Kep.233/Huk/2002 tentang Penetapan Batas-batas Detail Tanah Ulayat Masyarakat Adat Baduy di Desa Kanekes



Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 593.71/Kep.18/Adm.Pem.Um/2013 Tentang Tim Penyelesaian Masalah Pertanahan Di Kabupaten Lebak 

Thursday 20 November 2014

Dahsyatnya Neraka

 
kata neraka disebut naar, yang berartiapi yang menyala. Secara istilah, neraka berarti tempat balasan berupa siksaan bagi orang yang berbuat dosa dan kesalahan. Neraka adalah tempat penyiksaan dimana bentuk hukumannya yang paling sangat menyiksa digambarkan sebagai api. Nama-nama neraka yang digunakan di dalam al-Quran : al-Naar (api), jahannam, al-Jahim (yang membakar), al-Sa’ir (jilatan api), al-Saqar (api yang menghanguskan), al-Hawiyah (jurang), al-Huthamah (api yang meremukkan).
Kebalikan dari nikmat surga akhirat, sebagian mahluk malah menuju neraka yang teramat panas. Allah SWT telah menggambarkan kepada kita berbagai bentuk macam siksa yang terdapat didalam menggambarkan siksa di nerka yang membuat perasaan, hati dan jantung serasa terbelah. Bisa kita lihat berbagai bentuk siksa neraka dalam Al-Quran da As Sunnah, diantaranya:

Firman Allah SWT :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ﴿٦﴾ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ ﴿٧﴾ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ﴿٨﴾
Artinya:
 Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allooh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.( At Tahrim (66) ayat 6 – 8)

 
Di antara siksaan-siksaan bagi penduduk neraka adalah :
1.    Kulit mereka diganti dengan yang baru
sebagaimana Allah berfirman yang artinya :

Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan adzab.” (An Nisa’ : 56).

2.    Bara apinya membakar sampai ke hati
sebagaimana Allah berfirman yang artinya :

 “(Yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati.” (Al Humazah : 6-7).

3.    Mereka diseret ke neraka di atas wajah mereka
sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya :
 “(Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka atas muka mereka.”  (Al Qomar : 48). 

4.    Minuman mereka seperti besi yang mendidih
sebagaimana Allah berfirman yang artinya :

Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (Al Kahfi : 29).

5.    Tubuh mereka membesar
sebagaimana sabda beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam yang artinya :
 
Gigi taring orang kafir besarnya seperti gunung uhud dan tebal kulit mereka seukuran tiga perjalanan.” (Shohihul Jaami‘)

Begitu syadiid (keras) siksaan ini, lalu siksaan apa yang paling ringan bagi penghuni neraka? Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya :

Sesungguhnya penduduk neraka yang paling ringan siksanya ialah orang yang mengenakan dua sandal dari neraka lalu mendidih otaknya karena sangat mencekam panas dua sandalnya.” (HR. Muslim). 

Sebab-Sebab Masuk Neraka
Perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis sebab yang menyebabkan seseorang masuk neraka -semoga Allah menyelamatkan kita darinya-.

*      Jenis pertama adalah sebab-sebab yang menyebabkan pelakunya tidak lagi beriman, menjadikannya kafir, sekaligus membuatnya kekal di neraka. Di antara sebab-sebab jenis pertama ini adalah :
1.    melakukan syirik akbar (besar), seperti bernadzar dan menyembelih kepada selain Alloh.
2.    kufur kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, hari akhir, serta qodho dan qodhar dengan cara mendustakan, menentang, ataupun meragukannya.
3.    mengingkari kewajiban salah satu rukun Islam yang lima.
4.    mengolok-olok dan mencaci Allah, agama-Nya, atau Rasul-Nya.
5.    berhukum dengan selain hukum Allah dengan keyakinan hukum tersebut lebih benar dan lebih bermanfaat, atau setara dengan hukum Allah, atau meyakini bolehnya hal tersebut.
6.    kemunafikan yaitu menyembunyikan kekafiran dalam hatinya, akan tetapi dia menampakkan diri seolah-olah seorang muslim.
*      Jenis kedua adalah sebab yang menyebabkan pelakunya berhak masuk neraka, namun tidak kekal di dalamnya. Di antaranya ialah : durhaka pada kedua orang tua, memutuskan silaturahmi, memakan riba, memakan harta anak yatim, bersaksi palsu, dan sumpah palsu.

TUJUH MACAM NERAKA DAN AZAB-NYA
Sebagian Ulama menerangkan mengenai pintu-pintu neraka sebagaimana Firman Allah:

“Tiap-tiap pintu telah ditetapkan untuk golongan yang tertentu bagi mereka                  (Qs.Al-Hijr:44)” 

Golongan yg dimaksud adalah orang-orang kafir, munafiq, dan setan, jarak antara satu pintu dngn pintu yg lainya adalah lima ratus tahun, dan tujuh ratus tahun perjalanan. Dan disetiap pintu, ada azab berlipat ganda. dan disetiap satu azab menyerang satu orang. dalam setiap neraka itu ada malaikat yg kasar dan kejam. hati mereka (malaikat) lebih keras dari batu.

*      Pintu pertama : JAHANNAM , Dinamakan Jahannam karena penghuninya bermuka masam, baik laki-laki maupun perempuan,mereka saling memakan daging-daging mereka sendiri, Jahanam azabnya lebih ringan dari pada yg lainya.

“Allah Berfirman "Setiap kali kulit mereka hangus,kami ganti kulit mereka dngn kulit yg lain supaya mereka merasakan azab" (Qs.An-Nisa;56)

*      Pintu kedua : LAZHA NAZZATAN LISYSYAWA, Tempat ini dihuni oleh orang-orang yg memakan kedua tangan dan kakinya sendiri, mereka adalah orang-orang yg menyimpang dari tauhid dan berpaling dari ajaran yg dibawah Baginda Rasulallah SAW.

*      Pintu ketiga : SAQAR,Dinamakan demikian karena orang yg ada didalamnya memakan dagingnya sendiri tanpa tulang.

*      Pintu keempat : AL-HUTHAMAH,Allah Berfirman :

"Dan tahukah kamu apa Hathamah itu.? yaitu api yg disediakan Allah yg dinyalakan" (Qs.Al-Humazah:5-6)

Dinamakan demikian karena penghuninya menghancurkan tulang dan membakar hatinya sendiri, Allah berfirman :

"yang membakar sampai ke hati" (Qs.Al-Humazah:7)

Api neraka membakar dari telapak kakinya sampai membakar hatinya,dan melontarkan bunga api sebesar istana, Allah Berfirman :

"Sesungguhnya neraka itu melontarkan bunga api sebesar dan setinggi istana,seolah-olah ia iringan unta yg kuning" (Qs.Al-Mursalat;32-33).

Ia berwarna sangat hitam. Bunga api neraka itu melontarkan kelangit kemudian turun membakar wajah, tangan, dan badan-badan mereka. mereka menangis sampai kering air matanya. kemudian mereka menangis air mata darah hingga kering. kemudian mereka menangis air mata nanah hingga kering. oleh karena banyaknya, sehingga kapal bisa melewat genangan air mata, darah, dan nanah yg tumpah tersebut.

*      Pintu kelima : AL-JAHIM, Disebut Al-Jahim karena bara apinya sangat besar, satu bara api lebih besar sari pada dunia.

*      Pintu keenam : AS-SA'IR, Dinamakan As-Sa'ir karena apinya menyala terus dan tidak pernah padam sejak diciptakan.didalamnya terdapat tiga ratus istana. dalam setiap istana ada tiga ratus rumah, dalam setiap rumah ada tiga ratus bentuk azab dan siksaan,didalamnya terdapat ular, kalajeking, pasung, rantai, dan belenggu. didalamnya juga ada penjara bawah tanah yg mendatangkan kesedihan. tidak ada azab yg lebih berat dari penjara ini. apabila dibukakan pintu penjara ini maka semua penghuni neraka mengalami kesdihan yg luar biasa.

*      Pintu ketujuh : AL-HAWIYAH,dinamakan Hawiyah karena siapa yg masuk kedalamnya tdk akan keluar selama-lamanya.dalam neraka ini ada sumur yg terus menerus menyala.
Allah Berfirman :

"Tiap-tiap kali nyala api itu akan padam,kami tambah lagi bagi mereka apinya" (Qs.Al-Isra':97)

Ya Allah, selamatkanlah kami dari neraka, lindungilah kami dari negeri yang penuh kehinaan dan kerusakan, dan tempatkanlah kami di negeri orang yang berbakti dan bertakwa. Amiiinn… (RAT20/11/2014)