BUPATI LEBAK
KEPUTUSAN
BUPATI LEBAK
Nomor
|
:
|
590/Kep.392/Adm.Pem-Um/2013
|
Lampiran
|
:
|
1
(satu) lembar
|
Tentang
PENETAPAN
LOKASI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JEMBATAN PERMANEN SELUAS ± 1.080 M2 DI DESA SUKAMARGA KECAMATAN SAJIRA KABUPATEN
LEBAK
BUPATI LEBAK,
Membaca
|
:
|
Berita
Acara Rapat Koordinasi dalam Rangka Membahas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah
Untuk Pembangunan Jembatan Permanen Seluas ± 1.080 M2 Terletak Di Desa Sukamarga Kecamatan
Sajira Kabupaten Lebak Nomor : 590/03/BA.TP/2013 Tanggal 09 Oktober
2013.
|
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa sebagai upaya menciptakan catur tertib
pertanahan di Kabupaten Lebak, maka setiap permohonan Penetapan Lokasi harus
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pengadaan
Tanah untuk Pembangunan Jembatan Permanen tersebut perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jembatan
Permanen Seluas ±
1.080 M2 Di desa
Sukamarga Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak;
|
Mengingat
|
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 164,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 Tentang Larangan
Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2016)
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan
Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada di Atasnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2324);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan
Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059) ;
8.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5280) ;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna
Usaha, Hak guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3643) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5100);
13. Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 156);
14. Peraturan Daerah Kabupaten
Lebak Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak
(Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 17);
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 Tentang
Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepetingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah ;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang
Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah ;
3.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 Tahun
2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah ;
4.
Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor :
596/Kep.207-Huk/2013 Tanggal 15 April 2013 Tentang Pendelegasian Wewenang
Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten ;
5.
Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor :
590/Kep.222/Adm.Pem-Um/2013 Tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Lebak.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
KETUJUH
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Menetapkan
Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jembatan Permanen seluas ± 1.080 M2 terletak di
Blok Kalawijo Desa Sukamarga Kecamatan Sajira.
Lokasi
tanah yang dimohon untuk ditetapkan berlokasi di Blok Kalawijo Desa Sukamarga
Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak sebagaimana tercantum dalam Peta Lokasi sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari sejak di terimanya Keputusan ini, pemohon
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib mempublikasikan dan / atau
mensosialisasikan rencana Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Permanen
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Pelaksanaan
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Jembatan Permanen dimaksud dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Penetapan
Lokasi ini berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan
dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan yang
berlaku.
Segala
biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2013.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan
perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
|
Ditetapkan
di Rangkasbitung
pada
tanggal 10 Oktober 2013
BUPATI
LEBAK,
MULYADI JAYABAYA
Tembusan
:
1.
Yth.
Gubernur Banten Di Serang ;
2.
Yth.
Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi
Banten Di Serang ;
3.
Yth.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak
;
4.
Yth. Kepala BAPPEDA Kabupaten Lebak ;
5.
Yth. Camat Sajira ;
6.
Yth. Kepala Desa Sukamarga ;
No comments:
Post a Comment