Monday, 11 November 2013

SK PENETAPAN LOKASI DI DESA SUKANEGARA KECAMATAN MUNCANG


BUPATI LEBAK
 


KEPUTUSAN BUPATI LEBAK

Nomor
:
590/Kep.393/Adm.Pem-Um/2013
Lampiran
:
1 (satu) lembar


Tentang

PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JEMBATAN PERMANEN SELUAS ± 432 M2 DI DESA SUKANEGARA KECAMATAN MUNCANG KABUPATEN LEBAK

BUPATI LEBAK,

Membaca
:
Berita Acara Rapat Koordinasi dalam Rangka Membahas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jembatan Permanen Seluas ± 432 m2 Terletak Di Desa Sukanegara Kecamatan Mucang Kabupaten Lebak Nomor : 590/04/BA.TP/2013    Tanggal 09 Oktober 2013.
    
Menimbang
:
a.   bahwa sebagai upaya menciptakan catur tertib pertanahan di Kabupaten Lebak, maka setiap permohonan Penetapan Lokasi harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.  bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jembatan Permanen tersebut perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jembatan Permanen Seluas ± 432 M2 Di desa Sukanegara Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak;

Mengingat

1.               Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
  
2.      Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2016)

3.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada di Atasnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2324);

4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

6.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

7.              Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) ;

8.                Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) ;

9.          Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643) ;

10.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696) ;

11.       Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385) ;

12.       Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100);

13.         Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156);

14.       Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 17);

Memperhatikan
:
1.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepetingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;

2.          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ;

3.          Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah ;

4.  Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 596/Kep.207-Huk/2013 Tanggal 15 April 2013 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten ;

5. Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 590/Kep.222/Adm.Pem-Um/2013 Tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Lebak.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan
KESATU




KEDUA





KETIGA







KEEMPAT




KELIMA





KEENAM




KETUJUH

:
:




:





:







:




:





:




:


Menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jembatan Permanen seluas ± 432 m2 terletak di Blok Babakanpadik Desa Sukanegara Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak.

Lokasi tanah yang dimohon untuk ditetapkan berlokasi di Blok Babakanpadik Desa Sukanegara Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak sebagaimana tercantum dalam Peta Lokasi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak di terimanya Keputusan ini, pemohon sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib mempublikasikan dan / atau mensosialisasikan rencana Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Permanen sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Jembatan Permanen dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Penetapan Lokasi ini berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku.


Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2013.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.


                                                                             Ditetapkan di Rangkasbitung
                                                                             pada tanggal 10 Oktober 2013

                                                                                      BUPATI LEBAK,




                                                                                 MULYADI JAYABAYA


Tembusan :
1.        Yth.   Gubernur Banten Di Serang ;
2.        Yth.   Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi Banten Di Serang ;
3.        Yth.   Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak ;
4.        Yth.   Kepala BAPPEDA Kabupaten Lebak ;
5.        Yth.   Camat Muncang ;
6.        Yth.   Kepala Desa Sukanegara ;


No comments:

Post a Comment