Monday 11 November 2013

SK PEMBENTUKAN TIM PERSIAPAN PENGADAAN TANAH DI KABUPATEN LEBAK


BUPATI LEBAK
 

KEPUTUSAN BUPATI LEBAK

Nomor
:
590/Kep.222/Adm.Pem-Um/2013
Lampiran
:
1 (satu) lembar

Tentang

PEMBENTUKAN TIM PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DI KABUPATEN LEBAK

BUPATI LEBAK,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan tahapan kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Lebak.

Mengingat





















































Memperhatikan
:





















































:
1.




2.




3.




4.




5.









6.




7.




8.




9.




10.



1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada di Atasnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2324);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepetingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah;

Keputusan Gubernur Banten Nomor 596/Kep.207-Huk/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati/Walikota Se Provinsi Banten

MEMUTUSKAN

Menetapkan

KESATU



 KEDUA















KETIGA





KEEMPAT



KELIMA


:

:



 :















:





:



:




Membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Lebak, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
1.    Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan ;
2. Melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan ;
3.  Melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan ;
4.   Menyiapakan penetapan lokasi pembangunan;
5.   Mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum ; dan
6.   Melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditugaskan oleh Bupati. 

Tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, dalam rangka Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Lebak yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak.

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memerlukan tanah di Kabupaten Lebak.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam penetapannya.

Ditetapkan di Rangkasbitung
pada tanggal

BUPATI LEBAK


H. MULYADI JAYABAYA


Tembusan disampaikan kepada :
  1. Yth. Gubernur Banten di Serang ;
  2. Yth. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lebak ;
  3. Yth. Inspektur Inspektorat Daerah kabupaten Lebak ;
  4. Yth. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak ;
  5. Yth. Anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Lebak.













Lampiran Keputusan Bupati Lebak
Nomor   :
Tanggal :

SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM PERSIAPAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN LEBAK
Pengarah


Penanggungjawab

Ketua


Sekretaris


Anggota








Sekretariat
:


:

:


:


:








:
1.      Bupati Lebak
2.      Wakil Bupati Lebak

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak

Assisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak

1.   Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Lebak
2.  Kepala Dinas/Badan/SKPD Kabupaten Lebak yang memerlukan tanah
3.   Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak
4.   Camat di wilayah terkait
5.   Lurah/Kepala desa di Wilayah terkait

1. Kepala Sub Bagian Administarsi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak
2. Pelaksana pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak (2 Orang)

 BUPATI LEBAK



­

H. MULYADI JAYABAYA

No comments:

Post a Comment