BUPATI LEBAK
KEPUTUSAN
BUPATI LEBAK
Nomor
|
:
|
590/Kep.222/Adm.Pem-Um/2013
|
Lampiran
|
:
|
1
(satu) lembar
|
Tentang
PEMBENTUKAN TIM PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DI KABUPATEN LEBAK
BUPATI LEBAK,
Menimbang
|
:
|
bahwa
untuk melaksanakan tahapan kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim
Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di
Kabupaten Lebak.
|
Mengingat
Memperhatikan
|
:
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
1.
|
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-benda
Yang Ada di Atasnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2324);
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4010);
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 156);
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Biaya Operasional dan Biaya
Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepetingan
Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah;
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional dan Biaya
Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pengadaan Tanah;
Keputusan
Gubernur Banten Nomor 596/Kep.207-Huk/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang
Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati/Walikota Se Provinsi Banten
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
|
:
:
:
:
:
:
|
Membentuk
Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di
Kabupaten Lebak, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
Tim
sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan
pemberitahuan rencana pembangunan ;
2. Melaksanakan pendataan awal lokasi
rencana pembangunan ;
3. Melaksanakan konsultasi publik
rencana pembangunan ;
4.
Menyiapakan penetapan lokasi
pembangunan;
5.
Mengumumkan penetapan lokasi
pembangunan untuk kepentingan umum ; dan
6.
Melaksanakan tugas lain yang terkait
persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang
ditugaskan oleh Bupati.
Tugas
Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, dalam rangka Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Lebak yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak.
Segala
biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memerlukan tanah di Kabupaten Lebak.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan
perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan didalam penetapannya.
|
Ditetapkan di
Rangkasbitung
pada tanggal
BUPATI
LEBAK
H.
MULYADI JAYABAYA
Tembusan
disampaikan kepada :
- Yth. Gubernur Banten di Serang ;
- Yth. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Lebak ;
- Yth. Inspektur Inspektorat Daerah kabupaten
Lebak ;
- Yth. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak
;
- Yth. Anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah
bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Lebak.
Lampiran Keputusan Bupati
Lebak
Nomor :
Tanggal :
SUSUNAN
KEANGGOTAAN
TIM
PERSIAPAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
UNTUK
KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN LEBAK
Pengarah
Penanggungjawab
Ketua
Sekretaris
Anggota
Sekretariat
|
:
:
:
:
:
:
|
1. Bupati
Lebak
2. Wakil
Bupati Lebak
Sekretaris Daerah
Kabupaten Lebak
Assisten Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak
Kepala
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak
1.
Kepala Badan Perencanaan Daerah
Kabupaten Lebak
2. Kepala Dinas/Badan/SKPD Kabupaten
Lebak yang memerlukan tanah
3.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kabupaten Lebak
4. Camat
di wilayah terkait
5. Lurah/Kepala
desa di Wilayah terkait
1. Kepala Sub Bagian Administarsi Pertanahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak
2. Pelaksana pada Bagian Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak (2 Orang)
|
BUPATI LEBAK
H.
MULYADI JAYABAYA
No comments:
Post a Comment