SEKRETARIAT
DAERAH KABUPATEN LEBAK 2013
FILOSOFI PEMEKARAN DAERAH
- MENDEKATKAN PELAYANAN KEPADA WARGA MASYARAKAT.
- MENJAMIN EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DALAM RENTANG KENDALI PEMERINTAHAN.
- MENINGKATKAN UPAYA PEMERATAAN HASIL–HASIL PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN.
- MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN WARGA MASYARAKAT.
- MEMPERKOKOH IMPLEMENTASI OTONOMI DAERAH DALAM BINGKAI NKRI DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA.
LATAR BELAKANG & DINAMIKA ASPIRASI
- 1993–1994 BAPPEDA PROVINSI JAWA BARAT MENYUSUN STUDI KELAYAKAN PENATAAN DAERAH TINGKAT II SE–JAWA BARAT. SALAH SATU RENCANA PENATAAN TERSEBUT ADALAH MEMBENTUK KABUPATEN BARU YANG BERSUMBER DARI KABUPATEN LEBAK (5 KECAMATAN) DAN KABUPATEN PANDEGLANG (4 KECAMATAN).
- 1997–1998 TOKOH PENGUSAHA KABUPATEN LEBAK (TERMASUK BAPAK H. MULYADI JAYABAYA) MELAKUKAN INISIASI / DEKLARASI GUNA MENDORONG PEMEKARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK BERTEMPAT DI PENDOPO KEWEDANAAN CILANGKAHAN – KECAMATAN MALINGPING.
- 2004–2005 BEBERAPA TOKOH PEMUDA MENGINISIASI PEMBENTUKAN FRONT AKSI LEBAK SELATAN (FALS) GUNA MENDORONG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU DI KEDIAMAN (alm) H. CECEP PURWADINDA – KECAMATAN BAYAH.
UPAYA
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
- PEMERINTAH DAERAH BERSAMA DPRD KABUPATEN LEBAK, TELAH MENETAPKAN PERDA NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2005 – 2025, PADA TAHAPAN JANGKA MENENGAH KE TIGA DALAM RPJPD 2015 – 2020.
- MELAKSANAKAN KAJIAN PEMEKARAN DAERAH YANG BEKERJA SAMA DENGAN STPDN / IPDN JATINANGOR (DANA APBD LEBAK).
- MENETAPKAN PRODUK HUKUM BERUPA KEPUTUSAN BUPATI NOMOR : 135/KEP.272/Adm.Pem-Um/2013 TANGGAL 17 AGUSTUS 2013 TENTANG PERSETUJUAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU DI KABUPATEN LEBAK.
TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMERINTAH DAERAH
- MEMPERSIAPKAN BERBAGAI INFRASTRUKTUR DAERAH PADA WILAYAH CALON DAERAH OTONOM BARU.
- MENGIDENTIFIKASI SEGALA BENTUK POTENSI DAN SUMBER DAYA DAERAH, UNTUK DIDAYA–GUNAKAN SEBAGAI SUMBER–SUMBER PEREKONOMIAN YANG MENJADI MODAL AWAL UNTUK PENYELENGGARAAN TATA PEMERINTAHAN DAERAH.
- MEMPERSIAPKAN KOMPILASI DATA DAN BERBAGAI DOKUMEN PENUNJANG UNTUK MEMENUHI SYARAT TEKHNIS ADMINISTRATIF, DALAM PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU, AGAR SESUAI DENGAN AMANAT PERATURAN PER–UU–AN.
- MENJALIN KOMUNIKASI INTENSIF MELALUI PROSES KONSULTASI DENGAN PEMERINTAH PUSAT, AGAR KEBIJAKAN NASIONAL ”MP3EI” DAPAT MEMBERIKAN IMPLIKASI POSITIF TERHADAP KABUPATEN LEBAK DAN CALON DOB.
- MENETAPKAN BEBERAPA PRODUK HUKUM TENTANG PERSETUJUAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU, YANG DILANJUTKAN DENGAN PENETAPAN PANITIA PERSIAPAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU, SEBAGAI WADAH INTEGRASI SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN DI KABUPATEN LEBAK, DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASPIRASI MURNI MASYARAKAT, TANPA DIBEBANI SEGALA BENTUK KEPENTINGAN INDIVIDU ATAU KELOMPOK TERTENTU.
PANITIA
PERSIAPAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU CILANGKAHAN
- DEWAN PENGARAH
- BADAN PELAKSANA KEGIATAN TERDIRI DARI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA
- SEKRETARIAT
- BIDANG KEPENDUDUKAN, KESEJAHTERAAN MASYARAKAT & SOSBUD
- BIDANG POTENSI DAERAH, KEMAMPUAN EKONOMI DAN KEUANGAN
- BIDANG PENATAAN RUANG, LUAS DAERAH, PEMETAAN & RENTANG KENDALI PEMERINTAHAN
- BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN, DAN SOSIAL POLITIK
- BIDANG HUKUM, UMUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
- BIDANG KOORDINASI 28 KECAMATAN
HAL PENTING LAINNYA
- MENGUSULKAN KECAMATAN MALINGPING SEBAGAI CALON IBUKOTA DAERAH OTONOM BARU, ATAU KECAMATAN LAIN DIMANA TERDAPAT ASET PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK SEBAGAI DAERAH INDUK.
- MENYETUJUI PEMBERIAN DANA HIBAH SEKURANG–KURANGNYA SEBESAR Rp. 5.000.000.000,- (LIMA MILYAR RUPIAH) SETIAP TAHUN DALAM JANGKA WAKTU SEKURANG–KURANGNYA 2 (DUA) TAHUN BERTURUT–TURUT UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN CILANGKAHAN.
- MENYETUJUI PEMBERIAN DANA HIBAH SEKURANG–KURANGNYA SEBESAR Rp. 2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH) UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI CALON DAERAH OTONOM BARU UNTUK PERTAMA KALI.
- CAKUPAN WILAYAH CALON DAERAH OTONOM BARU TERDIRI DARI :
1. KECAMATAN BANJARSARI
2. KECAMATAN MALINGPING
3. KECAMATAN CIHARA
4. KECAMATAN
PANGGARANGAN
5. KECAMATAN BAYAH
6. KECAMATAN CIBEBER
7. KECAMATAN CIJAKU
8. KECAMATAN CIGEMBLONG
9. KECAMATAN WANASALAM
10. KECAMATAN CILOGRANG
- PEMERINTAH DAERAH MELEPAS ASET BERUPA KEKAYAAN DAERAH YANG DIMILIKI ATAU DIKUASAI BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, PERSONIL, DOKUMEN, DAN HUTANG PIUTANG YANG DIMANFAATKAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH CALON DAERAH OTONOM BARU.
No comments:
Post a Comment