STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN DI KANTOR KECAMATAN SOBANG KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur, penulis ucapkan
kepada Allah SWT yang telah memberikan Taufik dan hidayahNYA sehubungan dengan
selesainya penyusunan pembuatan makalah dengan judul “ Strategi Peningkatan Kualitas
Pelayanan Di Kantor Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak Provinsi Banten “, yang
merupakan salah satu syarat untuk Ujian Penyesuain Kenaikan Pangkat (UPKP)
Periode Juni Tahun 2012 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Dalam penulisan makalah
ini penulis menyadari sepenuhnya bahwa hasil yang dicapai masih jauh dari yang
sempurna dan tidak terlepas dari kekurangan-kekurangan baik isi maupun susunan
bahasanya, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati, penulis mengharapkan
sumbangan pikiran, kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak
guna kesempurnaan makalah ini.
Akhirul
kata mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan dapat
memberikan sumbangan pemikiran bagi semua pihak pada umumnya.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok
aparatur sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sebagai abdi masyarakat
mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan tugasnya harus tetap berusaha
melayani kepentingan masyarakat dan memperlancar segala urusan anggota
masyarakat. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat, aparatur pemerintah diharapkan
dapat membrikan pelayanan yang baik. Pemerintah mulai melakukan perbaikan
kualitas pelayanan, yang dilakukan dengan meningkatnya kualitas manusianya.
Manusia sebagai faktor memegang peranan sangat penting dalam menentukan baik
buruknya pelayanan yang diberikan.
Pelayanan umum
menurut Moenir (2000:26), menyebutkan: “Pelayanan umum adalah kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan landasan faktor materiil
melalui sistem prosedur dan metode tertentu dalam rangka memenui kebutuhan atau
kepentingan orang lain sesuai haknya”.
Pelayanan prima
adalah pelayanan yang mengutamakan kecepatan, ketepatan, keterpaduan,
sederhana, biaya murah dan kemudahan serta menimbulkan kepuasan bagi yang
dilayani. Pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang tidak lepas dari
kepentingan masyarakat dan bagaimana seseorang aparat pemerintah mampu melayani
kebutuhan masyarakat.
Hal ini yang diambil oleh pemeritah
sebagai suatu langkah nyata memperbaiki mutu pelayanan yang diberikan
pemerintah daerah kepada masyarakat yang dipandang perlu untuk diambil aturan
yang langkah-langkah perbaikan atau penyempurnaan aturan pelayanannya dilakukan
secara bertahap dengan prioritas banyak atau yang berdampak memberika nilai
tambah bagi kehidupan masyarakat.
Selanjutnya
menurut Ndraha (2003 : 64-65) menyatakan bahwa :
Service
(pelayanan) itu
meliputi kebutuhan istimewa manusia yang disebut jasa public dan layanan civil, keduanya dapat disebut layanan.
Layanan adalah proses, output,
produk, hasil dan manfaat. Proses produksi, distribusi dan seterusnya sampai
consumer mendapat manfaat (outcome)
yang diharapkannya, disebut pelayanan. Jadi pelayanan adalah pelayanan public
dan pelayanan civil dalam arti
proses, produk dan outcome yang
bersifat istimewa yang dibutuhkan oleh manusia dan diproses sesuai dengan
aspirasi manusia pula.
Selanjutnya
Ratminto dan Winarsih (2005:5) mengatakan bahwa :
“Pelayanan administras adalah segala
bentuk jasa pelayanan yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan
dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat, di daerah dan di lingkungan Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah baik dalam rangka upaya pemenuhan
kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
Pelayanan
publik khususnya pelayanan administrasi
oleh pegawai pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga
belum dapat memenuhi keinginan yang diharapkan masyarakat. Hal ini
ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan
melalui media massa atau langsung kepada pemerintah, sehingga dapat menimbulkan
citra yang kurang baik terhadap apratur pemerintah. Mengingat fungsi utama
pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya
meningkatkan kualitas pelayanan.
Kualitas pelayanan dapat pula dilihat dari mutu pelayanan
yang diberikan. Mutu
pelayanan yang terbaik adalah yang disebut pelayanan prima yaitu, bentuk
pelayanan terbaik melebihi, melampaui, mengungguli, pelayanan yang diberikan
oleh pihak lain atau daripada pelayanan waktu yang lalu.
Pegawai
pemerintahan kecamatan yang merupakan ujung tombak dari pemerintah kabupaten
yang berhadapan langsung dengan publik , harus diselenggarakan secara berdaya
guna dan berhasil guna. Seiring dengan pesatnya pembangunan dan semakin
kompleksnya kebutuhan publik, mengakibatkan semakin kritisnya publik terhadap
pelayanan yang diberikan oleh pemerintah yang dirasakan belum optimal dan
memberikan hasil yang efektif dan efesien. Maka sebagian besar publik
mengharapkan pegawai pemerintah kecamatan memberikan pelayanan terbaik kepada
publik.
Pegawai
kecamatan sebagai bagian dari abdi masyarakat dan abdi negara, berkewajiban
memberikan pelayanan yang terbaik, dalam arti pelayanan prima kepada
masyarakat. “ Menurut Sianipar (1998 : 7
), “pelayanan prima atau Service Excelence adalah pelayanan terbaik,
melebihi, melampaui, mengungguli pelayanan yang di berikan pihak lain atau
daripada pelayanan yang lalu”.
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan
Bab II Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2007 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Serta Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lebak diuraikan mengenai kedudukan kecamatan. Unsur – unsur
organisasi kecamatan sebagaimana tercantum pada Pasal 5 terdiri dari :
a.Pimpinan adalah Camat;
b.Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris Kecamatan;
c.Pelaksana adalah Kepala-Kepala Seksi, Kepala Sub
Bagian dan kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan
susunan organisasi kecamatan tercantum pada pasal 6 terdiri dari :
a.Camat;
b.Sekretaris Kecamatan;
c.Seksi Pemerintahan dan Pertanahan;
d.Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
e.Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
f.Seksi Kesejahteraan Sosial;
g.Sub Bagian Umum;
h.Sub Bagian Keuangan;
i.Sub Bagian Kepegawaian;
j.Kelompok Jabatan Fungsional.
Masing –
masing jabatan mempunyai tugas diantaranya :
1.Tugas
Pokok
a.Camat
mempunyai tugas :
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi dan
pembangunan, kesejahteraan social serta koordinasi dengan instansi vertikal di
wilayahnya. Adapun Tugas Pokok Camat ialah Kecamatan mempunyai tugas membantu
Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta tugas pemerintahan
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kecamatan mempunyai fungsi :
a.Koordinasi terhadap segala kegiatan yang
dilaksanakan oleh perangkat Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
yang terpadu;
b.Pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan di
bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
c.Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;
d.Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan ekonomi
dan pembangunan;
e.Pelaksanaan pembinaan penyelengaraan pembangunan
Desa/Kelurahan;
f.Pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan teknis
administrative kepada seluruh perangkat Kecamatan;
g.Pelaksanaan
pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga.
b. Sekretariat
Kecamatan mempunyai tugas:
Sekretariat
Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang berada dan
bertanggung jawab langsung kepada Camat serta mempunyai tugas membantu Camat
dalam melaksanakan tugas penyelenggaran pemerintahan dan memberikan pelayanan
adminstrasi kepada seluruh perangkay atau aparatur Kecamtan. Yang dibantu oleh
:
1. Sub
Bagian Umum mempunyai tugas :
Melaksanakan
pengeloaan administrasi umum, kearsipan, surat menyurat, rumah tangga,
perlengkapan dan pengadaan serta pendistribusian dan inventarisasi Kecamatan.
2. Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas :
Melaksanakan
penyiapan bahan rencana penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kecamtan
serta pengelolaan administrasi keuangan.
3. Sub
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
Mengelola
administrasi kepegawaian dan tatalaksana.
c. Seksi
Pemerintahan dan Pertanahan :
Dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah
dan bertanggung jawab lansung kepada Camat yang bertugas membantu Camat dalam menyiapkan
bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan evaluasi serta pelaporan urusan
pemerintahan dan pertahanan.
d. Seksi
Ketentraman dan Ketertiban :
Dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung
pada Camat yang bertugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan
kebijakan, pelaksanaan evaluasi serta pelaporan urusan ketentraman dan
ketertiban umum.
e. Seksi
Ekonomi dan Pembangunan :
Dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Camat serta mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan
perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan urusan
perekonomian dan pembangunan.
f. Seksi
Kesejahteraan Sosial :
Dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Camat serta mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapakan bahan
perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan urusan
kesejahteraan sosial.
g. Tugas
Kelompok Jabatan Fungsional :
Kelompok
jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
kecamatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
2.
Fungsi
organisasi
Sebagai
aplikasi dalam melaksanakan tugas, Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi
organisasi kecamatan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah ( PERDA )
Kabupaten Lebak Nomor 15 Tahun 2007,
yaitu :
a.Koordinasi terhadap segala kegiatan yang
dilakukan oleh perangkat Kecamatan dalam rangka menyelenggarakan administrasi
Pemerintah yang terpadu;
b.Pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan di
bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
c.Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan
kesejahteraan rakyat.
d.Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan
pemberdayaan masyarakat;
e.Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan
pembangunan desa / kelurahan;
f.Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan
administrasi serta memberikan pelayanan terakhir dan administrative kepada
seluruh perangkat kecamatan;
g.Pelaksanaan pembinaan administrasi,
ketatausahaan dan rumah tangga.
Namun
Pemerintah Kecamatan, disamping mempunyai fungsi, Kecamatan pula mempunyai
kewenangan sebagai konsekuensi untuk melaksanakan fungsi tersebut, bahwa : Untuk
melaksanakan fungsi Kecamatan mempunyai kewenangan sebagai berikut :
a.Penyelenggaraan tugas – tugas pemerintahan umum
dan pembinaan keagrarian serta pembinaan politik dalam negeri;
b.Pembinaan pemerintahan desa / kelurahan;
c.Pembinaan ketentraman dan ketertiban
d.Pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan
perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan social.
Oleh
karenanya masing – masing seksi yang dipimpin oleh kepala seksi, camat serta
sekrataris mempunyai fungsinya tersendiri.
a.Camat mempunyai fungsi diantaranya :
1.Memimpin pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah
kabupaten di wilayah kecamatan
2.Penyelenggaraan tugas – tugas pemerintahan umum
dan pembinaan keagrariaan dan pembinaan politik dalam negeri
3.Membantu sekretaris daerah dalam penyiapan
informasimengenai wilayah
kecamatan yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan Bupati
4.Pembinaan pemerintahan desa / kelurahan
5.Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan
mengkoordinasikan kegiatan – kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas
kelurahan dan desa
6.Pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan
perekonomian produksi dan distribusi serta pembinaan social
7.Penyusunan program pembinaan administrasi, ketatausahaan
dan rumah tangga
8.Pertanggung jawaban tugas keopala kecamatan
secara teknis administrative kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
b.Sekretaris mempunyai fungsi diantaranya :
1.Menyusun rencana, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaannya
2.Melaksanakan urusan administrasi keuangan
3.Melaksanakan tata usaha, administrasi
kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
c.Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi
diantaranya :
1.Menyusun program dan pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan umum dan pemerintahan desa / kelurahan,
2.Menyusun program dan pembinaan pendaftaran
penduduk, mutasi penduduk, pembuatan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga
3.Menyusun program dan pembinaan keagrariaan
d.Seksi Ketentraman dan Ketertiban
mempunyai fungsi diantaranya :
1.Menyusun program dan menyelenggarakan pembinaan
ketentraman dan ketertiban umum
2.Menyusun program dan pembinaan polisi pamong
praja.
e.Seksi Ekonomi Pembangunan mempunyai fungsi
diantaranya :
1.Menyusun program dan pembinaan perekonomian dan
produksi masyarakat desa / kelurahan
2.Menyusun program dan pembinaan yang berwawasan
lingkungan hidup.
f.Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai
fungsi diantaranya :
1.Menyusun program pembinaan pelayanan dan bantuan
social, pembinaan kepemuidaan, peranan wanita dan olah raga
2.Menyusun program pembinaan kehidupan keagamaan,
pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat.
Tujuan jangka pendek menyangkut upaya peningkatan
kualitas pelayanan adalah terbinanya keterpaduan sumberdaya manusia dan
peralatan dalam memberikan pelayanan.
Tujuan jangka
panjang menyangkut upaya peningkatan kualitas pelayanan adalah terbentuknya
suatu mekanisme / prosedur pelayanan yang tertib, sehingga proses pemberian
pelayanan benar – benar dapat mewujudkan hal – hal yang menyangkut :
a.Pelayanan yang terbaik
b.Pelayanan yang murah
c.Pelayanan yang cepat,
d.Pelayanan yang selalu baru.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM
A. KEADAAN
SEKARANG
Kinerja pegawai pemerintah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat haruslah berorientasi kepada kepuasan pelanggan yang dalam
hal ini ádalah masyarakat. Tetapi juga disadari hal tersebut tidaklah mudah
diwujudkan, karena banyak faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai tersebut dan
faktor-faktor tersebut saling berhubungan satu sama lainnya. Untuk itu pegawai
hendaknya mengetahui faktor yang menjadi kendala dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, agar dapat melakukan perbaikan untuk pelayanan selanjutnya.
1.
Disiplin
dan Motivasi Kerja Pegawai
Yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pelayanan yang
dapat menghambat terciptanya pelaksanaan
yang baik, salah satunya ádalah :
a. Disiplin
Perilaku
pegawai ini berkenaan dengan disiplin kerja pegawai pemerintah. Disiplin kerja
merupakan sesuatu hal penting dalam menunjang kelancaran sesuatu kegiatan atau
pekerjaan. Disiplin yang dimiliki setiap orang diharapkan dapat menciptakan
keadaan lingkungan kerja yang tertib dan teratur, sehingga apabila disiplin
yang dimiliki baik maka akan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Namun
apabila disiplinnya kurang maka sebaliknya akan menghambat kelancaran
pelaksanaan tugasnya.
Tingkat
kedisiplinan ini dapat terlihat dari kepatuhan pegawai terhadap peraturan yang
berlaku. Peraturan tersebut merupakan kontrol bagi pelaksanaan suatu kegiatan.
Apabila peraturan tersebut tidak dijalankan maka kontrol terhadap pegawai
tersebut sudah melemah sehingga pelaksanaan tugasnya tidak dapat berjalan
dengan lancar dan tidak sesuai dengan tujuan yang diharapakan.
Penulis
melihat pada saat ini bahwa pegawai Kecamatan memiliki tingkat kedisiplinan
yang kurang, hal ini terbukti pelaksanaan apel pagi yang dilaksanakan setiap
hari untuk melakukan absensi kepada para pegawai kecamatan akan tetapi apel
tersebut tidak efektif karena hanya diikuti oleh sebagian pegawai.
Hari
kerja yang berlaku ádalah lima hari kerja. Sedangkan jam kantor yang berlaku
mulai pukul 07:30 WIB. Bedasarkan hasil pengamatan penulis dilapangan, dapat
terlihat jelas bahwa kedisiplinan para pegawai yang sangat kurang. Namun tidak
semua pegawai tidak mematuhi jam tersebut, hanya saja ada pula sebagian yang datang hanya untuk absensi kemudian
pergi lagi, adapula yang datang terlambat dan pulang lebih awal.
Keadaan
tersebut tentunya akan menghambat pelaksanaan pemberian pelayanan kepada
masyarakat, karena dengan keterlambatan pegawai tersebut maka masyarakat yang
datang untuk memperoleh pelayanan harus menunggu, tentunya menunggu bukanlah
hal yang menyenangkan bagi masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan apalagi
bila masyarakat tersebut tidak bertemu dengan pegawai yang dituju karena
pegawainya tidak masuk atau telat.
b. Motivasi Kerja
Motivasi
kerja merupakan sumber penggerak yang berasal baik dari dalam maupun dari luar
diri pegawai untuk melaksanakan pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab,
motivasi kerja sangat penting dan erat kaitannya dengan disiplin kerja.
Motivasi yang baik dapat membentuk disiplin kerja, sehingga dengan disiplin
yang dimiliki pegawai Kecamatan Sobang yang masih kurang dapat diketahui bahwa
motivasi kerjanyapun masih kurang, karena apabila motivasi kerja yang sangat
baik maka akan ditunjukkan oleh kedisiplinan pegawai terhadap jam kerja maupun
terhadap penyelesaian tugas-tugas yang diberikan kepadanya, tentunya dengan
motivasi yang kurang ini dapat menghambat pelaksanaan pekerjaan dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain
itu penghasilan yang cukup akan menimbulkan motivasi kerja yang baik dan akan
mendorong seseorang untuk berupaya melakukan yang terbaik dalam setiap
pekerjaannya atau tugas yang diberikan kepadanya, hal ini dapat dikatakan bahwa
ada hubungan timbal balik antara motivasi kerja dengan prestasi kerja. Namur
prestasi kerja yang ditunjujjan, haruslah ada imbalan yang diberikan untuk
dapat mempertahankan motivasi kerja yang suda hada akan tetapi prestasi kerja
tidak akan tercipta hanya dengan berbekal motivasi kerja saja, masih ada faktor
keterampilan dan kemampuan yang hanya harus dimiliki individu yang
bersangkutan.
2.
Keterbatasan
Kemampuan dan Keterampilan Pegawai
Kendala bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak secara
umum dan Kantor Kecamatan Sobang khususnya saat ini adalah kekurangan pegawai
yang sesuai dengan tuntutan kemampuan yang diisyaratkan oleh suatu bidang kerja
atau tugas pokok disebabkan terbatasnya tingkat pengetahuan, keterampilan
aparat, serta pendidikan perangkat, sedangakan pada saat yang bersamaan terjadi
kelebihan pegawai dengan kemampuan dan kualifikasi tidak sesuai dengan
pekerjaan yang ada.
3.
Keterbatasan
Sarana dan Prasarana
Masalah
sarana dan prasarana juga merupakan faktor yang menghambat pelaksanaan tugas
dari pegawai pemerintah Kecamatan Sobang untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Sarana dan prasarana yang lengkap dan baik, sehingga dapat
meningkatkan efisiensi tenaga dan waktu serta dapat menjamin kelancaran
pekerjaan bagi pegawai.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh penulis,
sarana dan prasarana yang ada dikantor Kecamatan Sobang harus mendapatkan
perhatian untuk segera diperbaiki atau diganti. Selain keterbatasan sarana dan
prasarana, juga karena pegawai belum mampu mengoptimalkan sarana dan prasarana
yang ada. Seperti tata ruang yang belum optimal, yang pengaturan ruangannya
belum efektif dan efisien.
Dengan
keterbatasan sarana dan prasarana yang ada dapat memperlambat pemberian
pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak akan merasa puas dan
dapat mencap jelek kinerja pegawai yang ada di Kecamatan Sobang. Untuk itulah diperlukan penambahan sarana dan prasarana
demi kelancaran pemnerian pelayanan kepada masyarakat.
4. Budaya Ketergantungan Bawahan Terhadap Atasan
Faktor
yang menjadi kendala bagi aparat dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat adalah masih adanya budaya ketergantungan bawahan terhadap atasan.
Pegawai yang selalu menunggu perintah dari atasanya tidak dapat mengerjakan
tugasnya apabila mana atasan tidak ada. Hal ini menyebabkan bawahan tidak
mempunyai kreativitas dan inisiatif akan tugas yang akan dilakukan budaya yang
demikian itu dapat berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan juga mental dari
pegawai itu sendiri.
Sebagai
contoh yang biasa penulis temukan dilapangan bahwa jika ada atasan baik Camat
ataupun Sekcam maka para pegawaipun akan tetap berada dikantor melaksanakan
tugasnya. Namun jika atasan tidak ada maka para pegawai juga akan tidak hadir
atau hanya sekedar absensi kemudian
pergi kembali. Sehingga aparat yang ada saat jam kantor hanya beberapa saja yang
tentunya akan menghambat tugas pelayanan terhadap masyarakat.
Budaya
ketergantungan ini menyebabkan disiplin para pegawai melemah, karena tidak
mungkin atasan harus mengontrol para pegawainya setiap saat.
Sebagaimana dijelaskan dimuka, bahwa pada dasarnya
keadaan yang diinginkan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bagi pemberi pelayanan /
aparatur pemerintah kecamatan :
a.Prosedur
pelaksanaannya jelas, tegas, mudah dimengerti, dipahami dan dilaksanakan,
Adanya ukuran atau barometer yang jelas mengenai pelayanan yang berkualitas,
b.Peningkatan
Motivasi dan Disiplin kerja pegawai,
c.Adanya
dukungan sarana dan prasarana yang memadai
d.Obyek
pelayanan tidak menuntut lebih dari kemampuan pemberi pelayanan, agar dapat
menghilangkan budaya ketergantungan bawahan kepada atasan.
2. Bagi obyek pelayan /
masyarakat :
a.Pelayanan
yang terbaik
b.Pelayanan
yang cepat
c.Pelayanan
yang murah
d.Pelayanan
yang selalu baru.
e.Pelayanan
berstandar SPM (Sistem Pelayanan Prima)
BAB
III
ANALISA
PEMECAHAN MASALAH
A. Normatif
Pelayanan publik adalah isu yang sangat krusial dan
menarik untuk selalu didiskusikan. Dimana dalam prakteknya selalu saja publik
berada pada posisi tawar yang tidak
seimbang dengan pemerintah. Pemerintah sebagai pemeran utama birokrasi
cenderung membuat peraturan yang berbelit-belit dan rumit.
Berdasarkan faktor yang menjadi kendala bagi pegawai
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya upaya untuk
mengatasi hal tersebut. Upaya tersebut ada yang dilakukan secara nyata maupun
tidak. Diperlukan usaha dari semua pihak untuk dapat mewujudkan semua itu
adapun upaya yang telah dilakukan, antara lain :
- Meningkatkan disiplin Kerja
dan Motivasi Kerja
Perilaku
pegawai yang belum mencerminkan disiplin pegawai diupayakan untuk selalu
mengadakan apel pagi setiap hari yang diikuti oleh seluruh pegawai kecamatan
dan untuk apel hari Senin diikuti oleh seluruh Lurah, Kepala Desa, Kepala SKPD
dan tenaga pendidik yang ada di Kecamatan Sobang. Hal ini agar dapat memotivasi
pegawai Kecamatan untuk memberikan contoh teladan kepada para Lurah dan Kepala
Desa dengan selalu hadir dan berpakaian rapi.
Selain
itu juga melalui mutasi yang diadakan
sehingga akan menciptakan suasana kerja yang lebih segar dengan adanya pergantian
pegawai dan menciptakan iklim berkompetisi. Salah satu cara yang dapat juga dilakukan adalah dengan pemberian
penghargaan kepada pegawai yang menjadi teladan.
2. Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia
Upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
perangkat adalah dengan mengikuti diklat-diklat. Tetapi mengingat mahalnya
biaya diklat, waktu untuk mengikuti diklat yang lama dan lokasi yang jauh, maka
kesempatan dalam mengembangkan diri untuk memiliki kemampuan yang lebih baik
menjadi berkurang.
- Mengoptimalkan Sarana dan
Prasarana Yang Ada
Keterbatasan
sarana dan prasarana yang ada di Kecamatan Sobang, hendaknya tidak menurunkan
mutu dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Perlu untuk
mengoptimalkan sarana dan prasarana yang tersedia secara maksimal sehingga
keterbatasan akan hal itu tidak begitu menggangu pelaksanaan tugas pelayanan.
Peranan sarana dan prasarana pelayanan sangat penting demi lancarnya proses
pelayanan disamping peranan unsur manusianya itu sendiri.
- Meningkatkan Sosialisasi Terhadap Peraturan Baru Kepada
Masyarakat
Sosialisasi yang
dilakukan dengan mengaktifkan peran kecamatan dalam memberikan penerangan
kepada masyarakat dalam membantu tugas kecamatan. Melalui pemberitahuan baik
dalam pelaksanaan apel hari Senin juga melalui rapat koordinasi yang dilakukan.
Dengan adanya kerjasama antara kelurahan dan kecamatan akan membantu
terselenggaranya pemerintahan yang lebih baik lagi.
Dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat, kinerja pegawai Kecamatan sangat mempengaruhi kulitas dari
pelayanan tersebut. Semakin
tinggi kinerja pegawai maka semakin tinggi juga kulitas pelayanan yang dicapai.
Artinya, dengan tingginya kualitas pelayanan yang diberikan maka tingkat
kepuasan masyarakat akan pelayanan juga semakin besar.
Berkembangnya era globalisasi sekarang ini yang penuh
transparansi/keterbukaan, akan semakin kompleks dan penuh persaingan akan membuka
wawasan atau cakrawala berpikir para penyelenggara pemerintahan untuk terus
berperan dalam rangka mempercepat perubahan masyarakat dari masyarakat yang
tradisional menuju masyarakat maju dan modern, dalam mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Kualitas
atau kepuasan dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dipengaruhi oleh
sikap positif yang terpancar dari
penampilan yang menarik, tutur bahasa yang halus dan sopan terhadap masyarakat
yang membutuhkan pelayanan. Selain
faktor sikap, kepuasan juga dipengaruhi oleh kemampuan menguasai prosedur, cara
memproses, menyelesaikan keperluan, kebutuhan masyarakat sehingga dapat
diserahkan dengan tepat waktu dan tepat kualitas sesuai dengan standar yang
telah ditentukan.
5. Pengawasan dan Evaluasi
Agar
pengawasan dapat berjalan baik, maka harus memenuhi beberapa persyaratan yang
telah ditentukan. syarat-syarat pengawasan antara lain:
a.Harus
memperhatikan dan disesuaikan dengan sifta dan kebutuhan organisasi.
b.Harus mampu menjamin adanya tindakan perbaikan.
c.Harus
bersifat fleksibel.
d.Harus ekonomis dalam hubungan dengan biaya
e.Harus memperhatikan juga prasyarat sebelum pengawasan
dimulai, seperti adanya rencana yang jelas dan pola/tatanan organisasi yang
jelas.
Dalam
pelaksanaan pengawasan ini juga harus dibarengi dengan evaluasi untuk
mengetahui sejauh mana kemampuan para pegawai dalam menjalankan fungsinya. Dari
evaluasi ini camat akan mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh para
pegawai kecamatan dalam pencapaian
tujuan. Dari hambatan tersebut dicarikan strategi untuk mengatasinya sebagai
solusi dalam mengatasi hambatan-hambatan yang ada sekarang dan yang akan
datang.
B.Teoritis
Menurut
Valerie A Zeitham, yang dikutip oleh Suganda (1999:264) bahwa kualitas yang
menjadi ciri pelayanan prima dapat ditandai dari adanya sepuluh dimensi untuk
melihat kualitas pelayanan, yaitu :
1.Tangible, yaitu penampilan personil serta
materi komunikasi.
2.Reability, yaitu menyatakan adanya kemampuan
untuk melaksanakan pelayanan yang dijanjikan secara tepat.
3.Responsiveness, yaitu adanya tanggapan dalam wujud
kemauan untuk membantu masyarakat denganmemberikan pelayanan secara tepat.
4.Competence, dalam
artian dimilikinya keterampilan serta pengetahuan yang diperlukan dalam
melayani masyarakat.
5.Courtesy, dalam
arti adanya kesopanan, secara hormat serta hubungan kemitraan antar pejabat
pemerintah dengan masyarakat yang harus dilayani.
6.Credibility, yaitu
adanya tingkat kepercayaan serta kejujuran pada pihak birokrat.
7.Security, yaitu
terbebasnya dari bahaya, resiko atau kepastian.
8.Access, yaitu
kemudahan untuk dihubungi pada saat diminta bantuan atau layanan.
9.Communication, dalam
arti para birokrat dapat selalu menyediakan keterangan kepada masyarakat dalam
bahasa yang mereka mengerti dan sebaliknya yaitu terbebasnya dari bahaya,
resiko atau kepastian.
10.Undestanding
The costumer, yaitu mau mengenal masyarakat dan mengerti
keperluannya.
Beberapa
pandangan pendapat pemerhati dan ilmuwan sosial serta praktisi tentang
birokrasi dalam kaitan dengan pelayanan publik mengungkapkan keinginan seperti
apa yang ditulis oleh Osborne dan Gaebler (1992), dalam bukunya Reinventing Government yaitu sepuluh
model alternatif untuk birokrasi agar memberi pelayanan publik yang baik.
1. Pertama; sebagai pembuat kebijakan
pemerintah seharusnya bisa menjadi pengarah, daripada ngotot menjadi pelaksana.
2. Kedua; pemerintah sebagai milik
masyarakat harusnya memberdayakan masyarakat.
3. Ketiga; pemerintah sebagai institusi
yang hidup di era kompetisi harusnya menyuntikkan semangat kompetitif kebenak
aparatur pemerintahan dan organisasi pelayanannya.
4. Keempat; unit-unit pemerintahan sebagai
lembaga yang bertugas mewujudkan misi seharusnya lebih bebas berkreasi,
bukannya dipasung dengan peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang kaku.
5. Kelima; sebagai “pabrik” yang
berorientasi hasil, pemerintahan seharusnya lebih mementingkan hasil yang akan
dicapai daripada terlalu terfokus pada masukan.
6. Keenam; sebagai abdi masyarakat
idealnya pemerintah lebih mementingkan
terpenuhinya kepuasan masyarakat daripada kepentingannya sendiri.
7. Ketujuh; sebagai badan usaha pemerintah
harus pandai mencari peluang untuk memperoleh devisa.
8. Kedelapan; selaku lembaga yang memiliki
daya antisipatif pemerintah harus mampu mencegah timbulnya masalah.
9. Kesembilan; sebagai pemegang kewenangan
desentralisasi pemerintah mestinya menggeser
pola kerja hierarki yang selama ini dianut kearah model kerja
partisipatif dan kerja sama.
10. Kesepuluh; sebagai pihak yang
berorientasi kepada pasar.
tujuan pelayanan publik pada umumnya adalah bagaimana mempersiapkan
pelayanan publik tersebut yang dikehendaki atau dibutuhkan oleh publik, dan bagaimana menyatakan dengan
tepat kepada publik mengenai pilihannya dan cara mengaksesnya yang direncanakan
dan disediakan oleh pemerintah.
Moenir
(2000:88-121), mengemukakan beberapa faktor penting yang mempengaruhi pelayanan
umum, antara lain:
1. Faktor
kesadaran para pejabat serta petugas
yang berkecimpung dalam pelayanan umum.
2. Faktor
aturan yang menjadi landasan kerja pelayanan meliputi:
- Kewenangan
- Pengetahuan
- Kemampuan
bahasa
- Pemahaman
dan pelaksanaan
- Disiplin
dalam pelaksanaan
3. Faktor
organisasi yang merupakan alat dan sistem prosedur serta metode yang
memungkinkan berjalannya mekanisme pelayanan.
4. Faktor
pendapatan yang tidak memenuhi kebutuhan hidup minimal.
5. Faktor
keterampilan .
6. Faktor
sarana pelayanan yang mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan, peningkatan
produktivitas, menimbulkan rasa nyaman dan rasa puas, yang meliputi antara lain
sarana kerja dan sarana pelayanan.
Adapun pembaharuan
manajemen pelayanan umum itu menurut Sadu Wasistiono (2002:48) adalah dengan
beberapa strategi:
1)Mewajibkan
semua aparatur pemerintah memahami filosofi, strategi dan teknis pemberian
pelayanan umum yang baik ;
2)Menyusun
standar pelayanan minimal (SPM) untuk sernua jenis pelayanan umum yang
diberikan oleh pernerintah daerah ;
3)Memperkuat
unit-unit organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
(business unit) seperti dinas daerah, dengan memberikan kewenangan yang lebih
luas, fasilitas lebih memadai, mempermudah akses pada. pengambil keputusan
ditingkat puncak ;
4)Mengembangkan
iklim kompetisi diantara unit-unit pemberi pelayanan umum, dengan memberi
imbalan memadai bagi yang berprestasi ;
5)Secara
periodik mengadakan survei kepuasan konsumen untuk memperbaiki kinerja unit
pemberi pelayanan umum ;
6)Membuka
kotak pengaduan / kotak saran untuk menampung keluhan masyarakat konsumen ;
7)Memberikan
penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Berkaitan dengan
pengembangan manajemen kinerja, perlu dilakukan langkah-langkah strategis,
menurut sadu Wasistiono (2002:50) adalah sebagai berikut:
1)Menyusun
standar kinerja individual dan atau kelompok menurut jenis pekerjaannya. Sudah
saatnya mengganti pengukuran prestasi kerja dengan menggunakan DP3, karena alat
itu lebih cocok digunakan untuk menekan bawahan. adalah tidak mungkin mengukur
kinerja untuk pekerjaan yang berbeda pada jenjang jabatan yang berbeda dengan
alat ukuran yang seragam;
2)Sosialisasi
budaya pengukuran kinerja kepada semua komponen anggota organisasi, karena
orang indonesia secara mental tidak siap untuk diukuran tidak siap untuk
menerima kenyataan bahwa hasilnya tidak memuaskan ;
3)Melakukan
perbandingan tolak ukur kinerja dengan organisasi pemerintah lainnya yang
dianggap unggul
4)Menata
ulang proses kinerja untuk mencapai ISO 9000 untuk manajemen dan ISO 14000
untuk lingkungan . ISO bagi pemerintah daerah sangat penting untuk meningkatkan
kepercayaan publik maupun kalangan investor agar mau menanamkan modaInya
didaerah bersangkutan .
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas,
penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Aparatur
pemerintah kurang disiplin dan motivasi dalam bekerja sehingga dinilai belum
mampu menampilkan sosok pemerintahan yang baik (good Government) dan pelayanan yang diberikan dirasakan belum
sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat.
2. Keterbatasan
kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh aparatur berupa kekurangan
pegawai dan keterampilan diakibatkan kurangnya diklat-diklat
3. Keterbatasan
sarana dan prasarana pendukung
4. Budaya
kerja yang kurang mendukung
B. SARAN
Dari beberapa kesimpulan tersebut diatas,
Penulis menyampaikan beberapa saran sebagai bahan pertimbangan atau evaluasi
bagi Aparat sebagai upaya meningkatkan pelayanan, antara lain:
1. Agar tercipta pemerintahan yang baik
(good government) maka Aparat sebagai abdi atau pelayan masyarakat disamping
mempunyai kewajiban menciptakan keamanan, ketertiban dan mengusahakan keadilan
juga harus dapat memberikan pelayanan yang maksimal yaitu dengan memberikan
pelayanan yang mudah, lancar, murah dan cepat sehingga pelayanan yang diberikan
aparat dapat diakui oleh masyarakat.
2. Agar ditegakkan peraturan
perundang-undangan secara tegas baik
kepada para pegawai maupun kepada masyarakat seperti penerapan tentang besarnya
biaya dan lamanya waktu yang diperlukan, perlengkapan persyaratan dan penerapan
budaya antri sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar berkualitas.
3. Agar para aparatur diberikan tunjangan
atau tambahan penghasilan sebagai motivasi dalam melaksanakan pekerjaannya agar
yang bersangkutan benar-benar bertanggung jawab terhadap tugasnya. Hal ini
perlu dilakukan sebagai cara untuk menghapuskan citra buruk pada pegawai yang
sering meminta uang sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan.
4. Agar pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat dapat diterima masyarakat, maka perlu adanya komunikasi dua arah
baik dari Aparat kepada masyarakat atau dari masyarakat kepada Aparat sehingga
jika terdapat keluhan atau ketidak puasan masyarakat dapat dipecahkan
bersama-sama..
5. Jangan terlalu bergantung pada sosok
pimpinan dalam mengambil suatu keputusan yang tidak bersifat urgent,
6. Perbaikan sarana dan prasarana
penunjang pelayanan
7. Ditingkatkan paltihan dan pendidikan
bagi aparatur kecamatan agar mereka terampil dan uodate terhadap aturan-aturan
baru.
DAFTAR PUSTAKA
- BUKU
Moenir,
H. A. S, 2000, Manajemen Pelayanan Umum
di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta
Ndraha, Talizuduhu, 2003, Kybernology 1 , Rineka Cipta , Jakarta
Osborne, David, dan Ted Gaebler, 1992, Reinventing Government : How the Entrepreneurial Spirit is Transforming
the Public Sector, Addison-Wesley.
Ratminto dan Atik Septi
Winarsih,2005, Manajemen Pelayanan,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Suganda, H. Dann, 1999, Manajemen Pelayanan Umum, LAN<
Perwakilan Jawa Barat, Bandung
Sianipar, J, 1998, Pelayanan prima (Badan
Diklat Prajabatan Golongan II), LAN Republik Indonesia, Jakarta
Wasistiono, Sadu, 2001, Kapita Selekta Manajemen Pemerintahan,
Alqaprint, Jatinangor.
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2007 Nomor 10 Seri Peraturan
Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Lebak
C.
Lain-lain
No comments:
Post a Comment