KAJIAN
PENGUASAAN FISIK KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1979 DAN PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI NOMOR 3 TAHUN 1979
Penguasaan fisik dan
hubungan hukum pihak yang menguasai tanah berdasarkan Kepres 32/79 dan PMDN
3/79
1. Tanah
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat, jangka
waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980,
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat
berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara ;
2. Tertuang
dalam Pasal 2,3,4, dan 5, menjelaskan bahwa Tanah-tanah Hak Guna Usaha asal konversi hak Barat yang sudah diduduki
oleh rakyat, baik untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian di tinjau dari
sudut tata guna usaha maupun keselamatan lingkungan hidup diberikan hak baru
kepada rakyat yang mendudukinya setelah di penuhinya persyaratan-persyaratan
yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah ;
3. Tanah
bekas hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi hak Barat
pada dasarnya akan diselesaikan dengan menentukan kembali peruntukan dan
penggunaannya serta memperhatikan syarat-syarat yang menurut peraturan
perundangan agraria yang berlaku harus dipenuhi oleh pemohon. Dalam menentukan
kembali peruntukan dan penggunaan tanah sebagai yang dimaksud diperhatikan
kesesuaian fisik tanahnya dengan usaha-usaha yang akan dilakukan di atasnya dan
rencana-rencana pembangunan di Daerah yang bersangkutan demi kelestarian sumber
daya alam dan keselamatan lingkungan hidup. Penentuan kembali peruntukan dan
penggunaan tanah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Tertuang dalam pasal 2
PMDN 3/79) ;
4. Hak
Guna Usaha baru akan diberikan kepada bekas pemegang haknya jika:
a. dipenuhi persyaratan yang ditetapkan
(point nomor 1 dan 3);
B. kebun yang bersangkutan menurut
penelitian Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia B), berada dalam keadaan baik dan
diusahakan sendiri oleh bekas pemegang haknya;
c. areal perkebunan tersebut tidak
seluruhnya diperlukan untuk pembangunan proyek-proyek bagi penyelenggaraan
kepentingan umum;
d. bekas pemegang haknya bukan suatu
perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya adalah modal asing.
5. Tanah-tanah bekas hak guna bangunan atau
hak pakai asal kotiversi hak Barat yang dimaksud dalam pasal 1 dapat diberikan
dengan sesuatu hak baru kepada bekas pemegang haknya jika:
a. dipenuhi persyaratan yang ditetapkan (point
nomor 1 dan 3);
b. tanah yang bersangkutan dikuasai dan digunakan
sendiri oleh bekas pemegang haknya;
c. tidak seluruhnya diperlukan untuk
proyek-proyek bagi penyelenggaraan kepentingan umum;
d. diatasnya berdiri suatu bangunan milik
bekas pemegang hak yang didiami/digunakan sendiri;
e. diatasnya berdiri suatu bangunan milik
bagi pemegang hak, yang didiami/digunakan oleh fihak lain dengan persetujuan
pemilik bangunan/bekas pemegang hak.
Daftar Pustaka :
1.
Keputusan
Presiden Nomor 32 Tahun 1979
2.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979
No comments:
Post a Comment