Thursday 17 October 2013

KAJIAN PENGUASAAN FISIK

KAJIAN PENGUASAAN FISIK KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1979 DAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 3 TAHUN 1979
Penguasaan fisik dan hubungan hukum pihak yang menguasai tanah berdasarkan Kepres 32/79 dan PMDN 3/79
1. Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat, jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara ;
2. Tertuang dalam Pasal 2,3,4, dan 5, menjelaskan bahwa Tanah-tanah Hak Guna Usaha asal konversi hak Barat yang sudah diduduki oleh rakyat, baik untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian di tinjau dari sudut tata guna usaha maupun keselamatan lingkungan hidup diberikan hak baru kepada rakyat yang mendudukinya setelah di penuhinya persyaratan-persyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah ;
3. Tanah bekas hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi hak Barat pada dasarnya akan diselesaikan dengan menentukan kembali peruntukan dan penggunaannya serta memperhatikan syarat-syarat yang menurut peraturan perundangan agraria yang berlaku harus dipenuhi oleh pemohon. Dalam menentukan kembali peruntukan dan penggunaan tanah sebagai yang dimaksud diperhatikan kesesuaian fisik tanahnya dengan usaha-usaha yang akan dilakukan di atasnya dan rencana-rencana pembangunan di Daerah yang bersangkutan demi kelestarian sumber daya alam dan keselamatan lingkungan hidup. Penentuan kembali peruntukan dan penggunaan tanah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Tertuang dalam pasal 2 PMDN 3/79) ;
4. Hak Guna Usaha baru akan diberikan kepada bekas pemegang haknya jika:
a. dipenuhi persyaratan yang ditetapkan (point nomor 1 dan 3); 
B. kebun yang bersangkutan menurut penelitian Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia B), berada dalam keadaan baik dan diusahakan sendiri oleh bekas pemegang haknya;
c.  areal perkebunan tersebut tidak seluruhnya diperlukan untuk pembangunan proyek-proyek bagi penyelenggaraan kepentingan umum;
d. bekas pemegang haknya bukan suatu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya adalah modal asing.
5. Tanah-tanah bekas hak guna bangunan atau hak pakai asal kotiversi hak Barat yang dimaksud dalam pasal 1 dapat diberikan dengan sesuatu hak baru kepada bekas pemegang haknya jika:
a. dipenuhi persyaratan yang ditetapkan (point nomor 1 dan 3);
b. tanah yang bersangkutan dikuasai dan digunakan sendiri oleh bekas pemegang haknya;
c. tidak seluruhnya diperlukan untuk proyek-proyek bagi penyelenggaraan kepentingan umum;
d. diatasnya berdiri suatu bangunan milik bekas pemegang hak yang didiami/digunakan sendiri;
e. diatasnya berdiri suatu bangunan milik bagi pemegang hak, yang didiami/digunakan oleh fihak lain dengan persetujuan pemilik bangunan/bekas pemegang hak.

Daftar Pustaka :
1.       Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979
2.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979


No comments:

Post a Comment