PERSPEKTIF,
IMPLEMENTASI, OPPORTUNITY, DAN POTENSI
KERJASAMA
DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA,
DAERAH DENGAN LUAR NEGERI DI KABUPATEN LEBAK
A.
DASAR
HUKUM
Kerja sama antar daerah
menjadi isu penting dalam pelaksanaan otonomi daerah karena pemenuhan kebutuhan
masyarakat di daerah tidak semuanya dapat diselenggarakan secara efisien dan
efektif dalam batas jurisdiksi wilayah administratif satu daerah semata.
Kerja Sama Daerah dengan Pihak
Ketiga yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kesepakatan antara Gubernur,
Bupati/Walikota atas nama Pemerintah Daerah dengan Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen (LPND) atau sebutan lain, dan badan hukum. Adanya pengaturan
lebih lanjut dalam lingkup kerjasama antar daerah adalah mempertajam peran
pemerintah provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat dan sekaligus sebagai daerah
otonom, maka diharapkan tidak akan terjadi disharmoni hubungan antara
pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Yang
menjadi dasar hukum kerjasama daerah :
1. UU
no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
2. Peraturan
Presiden nomor 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
dalam Penyediaan Infrastruktur ;
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ;
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah ;
5. Permendagri
nomor 3 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Daerah ;
6. Keputusan
Bupati Nomor : 100/Kep.312/Adm.Pem.Um/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi
Kerja Sama Daerah Kabupaten Lebak.
Pengaturan tentang kerjasama antardaerah itu sendiri
sebenarnya telah terwadahi di dalam Pasal 195 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai berikut:
“Dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama dengan
daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan”.
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan
dalam bentuk badan kerjasama antardaerah yang diatur dengan keputusan bersama.
Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang membebani
masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Memperhatikan substansi pasal di atas dapat dijelaskan bahwa
kerjasama antar daerah adalah penting dilakukan apabila dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, terutama dalam hal pelayanan publik.
Dari
segi kelembagaan, kerjasama antar daerah antar negara idealnya ditempatkan di
level provinsi. Dalam hal ini, provinsi tentunya memiliki kapasitas sumber
daya, jejaring, dan kewenangan yang lebih besar daripada kabupaten/kota.Dengan
keunggulan yang dimilikinya, pemerintah provinsi dapat mengkoordinasikan
bidang-bidang yang dijadikan fokus kerjasama dengan kabupaten-kabupaten yang
berada di wilayah yurisdiksinya. Konsekuensinya, perencanaan pembangunan di
level provinsi harus mampu mengakomodasi dan terintegrasi dengan perencanaan
yang dibuat oleh kabupaten/kota.
Dalam kerangka otonomi daerah,
kerjasama antar daerah antar negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing
daerah tidak saja di level nasional tetapi juga di level internasional melalui
pemanfatan lingkungan strategi untuk melakukan pertukaran informasi, sumber
daya, keahlian, dan teknologi. Secara normatif, kerjasama antar daerah antar
negara juga telah difasilitasi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun
2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar
Negeri (lihat Bab III Pasal 3). Ketentuan normatif tersebut mengatur bentuk
bentuk kerjasama sebagai berikut:
1.
Kerjasama
provinsi dan kabupaten / kota “kembar”,
2.
Kerjasama
teknik termasuk bantuan kemanusiaan,
3.
Kerjasama
penyertaan modal, dan
4.
Kerjasama
lain sesuai dengan peraturan perundangan
Ada banyak model kerjasama atau
kolaborasi antar daerah. Salah satunya adalah model manajemen berbasis
yurisdiksi (Agranoef dan McGuire, 2003:50). Menurut pandangan penulis, kasus
kerjasama antara Provinsi Gorontalo dan Selatan Sri Lanka dapat
diklasifikasikan dalam model manajemen berbasis yurisdiksi horisontal. Model
tersebut menjelaskan hubungan kolaborasi antar pemerintah. Pihak-pihak yang
bekerjasama khususnya para pejabat publiknya saling bergantung sama lain karena
mereka membutuhkan sumber daya yang dimiliki masing-masing untuk mendukung
pencapaian tujuan mereka. Kolaborasi dalam model yurisdiksi horisontal tidak
terbatas pada para pejabat publik tetapi juga dapat meluas menjangkau kemitraan
pemerintah-swasta. Hal paling penting dari kecenderungan kerjasama berbasis
yurisdiksi horisontal adalah pelembagaan prinsip kemitraan (partnership).
Kekuatan dari kerjasama tersebut adalah masing-masing aktor yang berkolaborasi
mendapatkan berbagai sumber daya baru dan dapat meningkatkan perannya menjadi
lebih besar (Agranoef dan McGuire, 2003:51).
Model kerjasama antar daerah
antar negara menawarkan prospek yang cerah. Perubahan paradigma administrasi
negara dari birokrasi tradisional ke arah pasca birokrasi telah membawa
pengaruh mengenai pola kerjasama yang semakin luas dan melibatkan aktor-aktor
eksternal. Berbagai peluang tersedia dari pengembangan kerjasama antar daerah
antar negara seperti: pertukaran sumber daya, bantuan teknis, dan teknologi,
fasilitas pendanaan, dan pengembangan jejaring kerjasama untuk akselerasi
pembangunan. Namun demikian, berbagai tantagan kelembagaan perlu segera
direspon oleh pemerintah daerah maupun pusat melalui penguatan kepemimpinan
gubernur dan kapasitas pemerintah provinsi, penyediaan aturan hukum dan teknis
pelaksanaan yang jelas serta pendanaan yang memadai.
A.
KONDISI
GEOGRAFIS KABUPATEN LEBAK
Kabupaten Lebak terletak antara
6º18'-7º00' Lintang Selatan dan 105º25'-106º30' Bujur Timur, dengan luas
wilayah 304.472 Ha (3.044,72 Km²) yang terdiri dari 28 Kecamatan dengan 340
desa dan 5 kelurahan. Kabupaten Lebak memiliki batas wilayah administratif sebagai
berikut :
Sebelah Utara :
Kabupaten Serang dan Tangerang
Sebelah Selatan :
Samudera Indonesia
Sebelah Barat :
Kabupaten Pandeglang
Sebelah Timur :
Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi
Kecamatan paling luas wilayahnya
adalah Kecamatan Cibeber dan yang paling kecil luas wilayahnya adalah Kecamatan
Kalanganyar. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 1. Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kab. Lebak Tahun 2008
No.
|
Kecamatan
|
Luas Wilayah (Ha)
|
No.
|
Kecamatan
|
Luas Wilayah (Ha)
|
1
|
Malingping
|
9.490,51
|
15
|
Cipanas
|
6.014,75
|
2
|
Wanasalam
|
10.445,84
|
16
|
Sajira
|
9.649,82
|
3
|
Panggarangan
|
16.378,05
|
17
|
Cimarga
|
17.289,26
|
4
|
Bayah
|
13.236,86
|
18
|
Cikulur
|
5.700,50
|
5
|
Cilograng
|
8.870,33
|
19
|
Warunggunung
|
4.366,72
|
6
|
Cibeber
|
36.967,24
|
20
|
Cibadak
|
3.349,13
|
7
|
Cijaku
|
10.560,42
|
21
|
Rangkasbitung
|
6.795,61
|
8
|
Banjarsari
|
13.587,65
|
22
|
Maja
|
7.256,44
|
9
|
Cileles
|
15.264,36
|
23
|
Curugbitung
|
8.540,63
|
10
|
Gunungkencana
|
12.742,46
|
24
|
Cihara
|
11.452,12
|
11
|
Bojongmanik
|
8.908,45
|
25
|
Cigemblong
|
14.123,46
|
12
|
Leuwidamar
|
12.944,49
|
26
|
Cirinten
|
11.232,71
|
13
|
Muncang
|
8.038,72
|
27
|
Lebakgedong
|
8.446,20
|
14
|
Sobang
|
10.257,55
|
28
|
Kalanganyar
|
2.579,71
|
Sumber :
Peta Administrasi Kabupaten Lebak - Bappeda Kabupaten Lebak dan Bakosurtanal,
2007
Sedangkan dari kondisi jarak dari
Ibu Kota Kecamatan ke Kota Rangkasbitung sebagai Ibu Kota Kabupaten Lebak,
Kecamatan paling jauh adalah Kecamatan Cilograng sejauh 160 KM, Kecamatan
paling dekat adalah Kecamatan Rangkasbitung dengan jarak 1 KM. Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 2. Jarak Ibu Kota Kecamatan ke Kota
Rangkasbitung
No.
|
Kecamatan
|
Jarak (KM)
|
No.
|
Kecamatan
|
Jarak (KM)
|
1
|
Malingping
|
100
|
15
|
Leuwidamar
|
20
|
2
|
Wanasalam
|
99
|
16
|
Muncang
|
37
|
3
|
Panggarangan
|
127
|
17
|
Sobang
|
62
|
4
|
Cihara
|
105
|
18
|
Cipanas
|
38
|
5
|
Bayah
|
135
|
19
|
Lebakgedong
|
47
|
6
|
Cilograng
|
160
|
20
|
Sajira
|
27
|
7
|
Cibeber
|
152
|
21
|
Cimarga
|
9
|
8
|
Cijaku
|
80
|
22
|
Cikulur
|
17
|
9
|
Cigemblong
|
77
|
23
|
Warunggunung
|
10
|
10
|
Banjarsari
|
70
|
24
|
Cibadak
|
5
|
11
|
Cileles
|
50
|
25
|
Rangkasbitung
|
1
|
12
|
Gunungkencana
|
58
|
26
|
Kalanganyar
|
1
|
13
|
Bojongmanik
|
36
|
27
|
Maja
|
21
|
14
|
Cirinten
|
45
|
28
|
Curugbitung
|
34
|
Sumber :
Lebak Dalam Angka, 2008
A.
IMPLEMENTASI
Kerjasama antar daerah
dari sudut pandang pembangunan daerah dan pelaksanaan publik di kabupaten lebak
dapat dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri, kami
telah menetapkan Keputusan Bupati Lebak Nomor : 100/Kep.312/Adm.Pem.Um/2011
tanggal 20 Desember 2011 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah
Kabupaten Lebak, sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Bupati Nomor :
100/Kep.192/Adm.Pem.Um/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Lebak Nomor
: 100/Kep.312/Adm.Pem.Um/2011 tanggal 20 Desember 2011 Tentang Pembentukan Tim
Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Lebak.
Pelaksanaan Keputusan
Bupati Lebak termaksud, dan dalam rangka pelaksanaan tugas TKKSD, kami telah
menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Bupati Tangerang berdasarkan
Perjanjian Kerjasama Nomor : 199/341-BPMD/2013 dan Nomor
100/Perj.06/Adm.Pem.Um/2013 Tanggal 11 Februari 2013 tentang Pelayanan Publik
Antar Daerah. Proses perjanjian antar daerah saat ini sedang dalam pengkajian
serta proses penandatangan MoU antara SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Lebak dengan SKPD Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan
kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh
pemerintah daerah, dalam hal Pembangunan Pasar Rangkasbitung yang dilakukan
kerjasama antara Pemerintah daerah Kabupaten Lebak dengan PT Bukit Kiara
Lestari Nomor 180/Perj-02/2006 dan Nomor 010/PK/BKL/April-2006 tanggal 21 April
2006 Tentang Pembangunan Pasar Kota Rangkasbitung. Selain itu kerjasama lainnya
antara Pemerintah daerah Kabupaten Lebak dengan PT. Cemindo Gemilang Nomor
084/CG-LBK/XII/2012 dan Nomor 028/270-PLK/XII/2012 Tanggal 21 Desember 2012
Tentang Sewa Tanah Aset Tetap Inventaris Pemerintah Kabupaten Lebak. Selain dua
kegiatan kerjasama tersebut dalam kurun waktu 2009 – 2013 dapat di uraikan
dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 1.1
Pelaksanaan
Kerjasama Antar Daerah Kabupaten Lebak
Tahun 2009 –
2013
No.
|
Kerjasama Antar Daerah
dan Instansi Pemerintah Lainnya
|
Uraian Kerjasama
|
Hasil dan Capaian
Pelaksanaan Kerjasama
|
Tahun
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Deputi
Menteri Negara Perumahan Rakyat
|
Operasionalisasi
Kebijakan Pembangunan Perumahan Swadaya di Kabupaten Lebak berdasarkan
perjanjian kerjasama Nomor : 600/Perj.3/2009
|
Meningkatkan
Sarana Perumahan bagi Warga Masyarakat Kabupaten Lebak
|
2009
|
2
|
KPU
Kabupaten Lebak
|
Pemberian
Hibah Daerah berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 900/Perj.13/Huk/2009
|
Penanganan
hukum dalam kasus sengketa Pilkada, kerjasama dengan 5 orang pengacara
sebagai Tim Penasehat Hukum
|
2009
|
3
|
Kantor
Departemen Agama Kabupaten Lebak
|
Penyelenggaraan
Ibadah Haji
|
Terlaksananya
Pemberangkatan Calon Jemaah haji Kloter Kabupaten Lebak
|
2009
|
4
|
Tim
Penggerak PKK Kabupaten Lebak
|
Pemberian
Hibah Daerah kepada Tim Penggerak PKK berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor
: 900/Prj.1/DPPKD/2009
|
Menunjang
Kegiatan 10 Program Pokok PKK dan Operasional Tim Penggerak PKK
|
2009
|
5
|
KPU
Kabupaten Lebak
|
Pemberian
Hibah Daerah berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 900/Prj.1/DPPKD/2010
|
Penyelesaian
Sengketa Pilkada Kabupaten Lebak
|
2010
|
6
|
Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
|
Bantuan
Sosial berupa Hibah dan Rekonstruksi Pasca Bencana berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Nomor : 900/Prj.19/Huk/2010
|
Telah
dibentuknya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak
|
2010
|
7
|
KODIM
0603 Lebak
|
Perjanjian
Hibah berdasarkan Perjanjian Nomor : 900/Prj.13/Huk/2010
|
Mendukung
Operasional Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 85
|
2010
|
8
|
UPK
PNPM-MP
|
Perjanjian
Hibah berdasarkan Perjanjian Nomor : 900/Prj.14/Huk/2010
|
Menunjang
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
|
2010
|
9
|
KONI
Kabupaten Lebak
|
Pemberian
Hibah Daerah berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Nomor : 900/Prj.1/DPPKD/2011
|
Penyediaan
Sarana dan Prasarana serta Operasional Sekretariat KONI, Pembinaan Atlet dan
Cabang Olahraga di Kabupaten Lebak
|
2011
|
10
|
Tim
Penggerak PKK Kabupaten Lebak
|
Pemberian
Hibah Daerah berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor :
400/Prj.2/Adm.Kesra/2011
|
Operasional
Tim Penggerak PKK Kabupaten Lebak
|
2011
|
11
|
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten
|
Perjanjian
Kerjasama Nomor : 900/Prj.8/Huk/2011
|
Pendampingan
Penyusunan Data Aset Tetap sesuai SKPD Pengguna Pada Pemerintah Kabupaten
Lebak
|
2011
|
12
|
Komisi
Penanggulangan AIDS Daerah
|
Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten Lebak
|
Penyediaan
Operasional untuk Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Daerah
|
2011
|
13
|
KODIM
0603 Lebak
|
Perjanjian
Hibah berdasarkan Perjanjian Nomor : 900/Prj.12/Huk/2011
|
Mendukung
Operasional Kegiatan TNI Manunggal KB dan Kesehatan (TMMK)
|
2011
|
14
|
UPK
PNPM-MP
|
Perjanjian
Hibah berdasarkan Perjanjian Nomor : 900/Prj.13/BP2KBMPD/2011
|
Menunjang
Pembiayaan dan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan (PNPM – Mandiri Perdesaan) di Kec. Cipanas
|
2011
|
15
|
Kabupaten
Katingan
|
Perjanjian
Kerjasama dengan Nomor : 562/Prj.16/Huk/2011
|
Penyelenggaraan
Program Transmigrasi di Lokasi Unit Pemukiman Transmigrasi Hyangbana Kec.
Tasik Payawan Kab. Katingan Kalimantan Tengah
|
2011
|
16
|
UPK
PNPM-MP
|
Perjanjian
Hibah Daerah Nomor : 410/Prj.104/BP2KBMPD/2011
|
Pembiayaan
dan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
|
2011
|
17
|
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten
|
Perjanjian
Kerjasama Nomor : 400/Prj.124/PLK/2012
|
Lanjutan
Pendampingan Penyusunan Data Aset Tetap sesuai SKPD Pengguna Pada Pemerintah
Kabupaten Lebak
|
2012
|
18
|
Komisi
Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD)
|
Pemberdayaan
Masyarakat Daerah, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor
900/Prj.5/DPPKD/2012
|
Operasional
Sekretariat KPAD
|
2012
|
19
|
KPU
Kabupaten Lebak
|
Pemberian
Hibah Daerah berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 900/Prj.250/DPPKD/2012
|
Pembiayaan
Untuk Kegiatan Pra Tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lebak
|
2012
|
20
|
UPK
PNPM-MP
|
Perjanjian
Hibah Daerah
|
Menunjang
Pembiayaan dan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan (PNPM-Mpd) maupun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan Integrasi (PNPM-Mpd Integrasi)
|
2012
|
21
|
Kabupaten
Kapuas
|
Perjanjian
Kerjasama Nomor : 560/1053-DTKS/XI/2012
|
Penyelenggaran
Program Transmigrasi di Lokasi Unit Pemukiman Transmigrasi Dadahup C-4
Kabupaten Kapuas Kalimantan Barat.
|
2012
|
22
|
Pemerintah
Kabupaten Tangerang
|
Pelayanan
Publik Antar Daerah berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah
Kabupaten Tangerang Nomor : 119/341-BPMD/2013 dengan Pemerintah Kabupaten
Lebak Nomor : 100/Perj.06/Adm.Pem.Um/2013
|
Optimalisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan di daerah dalam rangka Pelayanan Publik Antar
Daerah yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat
di kedua Daerah.
Ruang
Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
1.
Bidang Pendidikan
2.
Bidang Kesehatan
3.
Bidang Lingkungan Hidup
4.
Bidang Pekerjaan Umum
5.
Bidang Penataan Ruang
6.
Bidang Perencanaan Pembangunan
7.
Bidang Penanaman Modal Daerah
8.
Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
9.
Bidang Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika
10. Bidang Kesatuan Bangsa
dan Politik Dalam Negeri
11. Bidang Otda, Pemerintahan
Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
12. Bidang Sosial
13. Bidang Kebudayaan
14. Bidang Kelautan dan
Perikanan
15. Bidang Pertanian
16. Bidang Pariwisata
17. Bidang Industri dan
Perdagangan
*) s.d Bulan Mei 2013,
sedang dilaksanakan Sosialisasi dan Pengarahan Teknis kepada SKPD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang akan melaksanakan Kerjasama Daerah
dengan SKPD Kabupaten Tangerang.
|
*)2013
|
Sumber : Buku
LKPJ Bupati TA 2009-2012 dan data diolah
Beberapa permasalahan
yang terjadi diantaranya masih belum dilaksanakannya perjanjian kerjasama
tersebut secara konsisten dan terarah, namun demikian tetap diupayakan untuk
dapat ditingkatkan supaya lebih baik.
Pelaksanaan
Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga
yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lebak pada kurun waktu 2009
– 2013 dapat di uraikan dalam tabel sebagai berikut :Tabel 1.2
Pelaksanaan
Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga
(Perorangan atau Badan) Tahun 2009 – 2013
No.
|
Kerjasama Daerah Pihak Ketiga
|
Uraian Kerjasama
|
Hasil dan Capaian Pelaksanaan Kerjasama
|
Tahun
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Kelompok Tani Ranca Mulya
|
Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten Lebak
|
Pemberdayaan masyarakat tani dalam
memasarkan hasil dari tanaman hias
|
2009
|
2
|
PT. Armidian Karyatama
|
Perjanjian Hibah berdasarkan
Perjanjian Nomor : 030/Prj.5/Huk/2010
|
Menunjang Kegiatan Pembangunan Perumahan
di Kecamatan Maja
|
2010
|
3
|
PT. Bukit Kiara Lestari
|
Perjanjian Kerjasama Nomor :
180/Prj.20/Huk/2010
|
Pengambilalihan Sarana dan
Pengelolaan Pasar Kota Rangkasbitung, tahapan transisi pada bulan Januari
2011 dan Pengelolaan secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten Lebak pada
tanggal 1 Februari 2011
|
2010
|
4
|
PT. Banten Planting & Trading
Company,Ltd
|
Perjanjian Hibah Nomor :
591/Prj.11/Kec/2011
|
Pelaksanaan Hibah dari PT. Banten
Planting & Trading Company,Ltd
|
2011
|
5
|
PT. Cemindo Gemilang
|
084/CG-LBK/XII/2012
|
Sewa Tanah Aset Tetap Inventaris
Pemerintah Kabupaten Lebak
|
2012
|
Sumber : Buku
LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2009-2012 dan data diolah
Pelaksanaan
Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (Perorangan atau Badan) pada kurun waktu
2009 – 2013 dapat dilaksanakan dengan cukup baik. Untuk kedepannya sedang diupayakan agar
pelaksanaan Kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga agar dapat lebih luas lagi dan
diupayakan dengan Instansi atau perusahaan lain agar dapat lebih optimal.
A.
OPPORTUNITY
Kabupaten Lebak
termasuk kedalam daerah tertinggal, akan
tetapi dari potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Lebak menyimpan beragam
potensi yang belum tergali. Potensi pariwista merupakan salah satu potensi yang
belum dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah yang dikemudian hari bisa
dilaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaannya. Objek wisata
di Kabupaten Lebak antara lain : Wisata Pantai yang ada di Wilayah Selatan,
Budaya kaolotan baduy di wilayah tengah, Arung Jeram dan pemandian air panas di
wilayah Barat.
B.
POTENSI
KERJASAMA ANTAR DAERAH
Pengembangan kerjasama antara
Pemerintah Daerah dengan Pihak ketiga, maupun dengan luar negeri menyediakan
beberapa peluang sebagai berikut:
1.
Pertukaran
informasi ;
2.
Kemampuan
teknis ;
3.
Teknologi
melalui berbagai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga
maupun luar negeri ; dan
4.
pengembangan
jejaring akan meningkatkan modal sosial yang menjadi unsur penting dalam
merumuskan berbagai kebijakan dalam pengembangan inovasi dan pertumbuhan
produktivitas.
Melalui kerjasama, sumber daya
informasi, bantuan teknis, dan teknologi akan masuk ke daerah mitra.
Mengandalkan sumber daya internal tentu saja tidak memadai untuk membangun daya
saing dan mengakselerasikan pembangunan daerah dan hasil-hasilnya. Pengalaman
keberhasilan dari daerah lain maupun negara lain tentu memberikan pelajaran
penting bagi mitra mengembangkan kapasitas pemerintah daerah dan berbagai
inovasi program atau kebijakan pembangunan.
C.
TANTANGAN
DALAM KERJASAMA ANTAR DAERAH
Semua pihak telah sepakat bahwa
kerjasama antar daerah perlu dikembangkan karena berbagai manfaat yang
ditawarkan. Namun demikian, kerjasama antar daerah antar negara merupakan
sesuatu yang baru. Oleh karena itu, selain menyediakan peluang juga dihadapkan
pada berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang dapat diidentifikasi bersumber
dari lemahnya faktor kelembagaan sebagai berikut:
1.
Tradisi
kerjasama. Kerjasama antar daerah antar negara yang berpola networking
didasarkan pada inter-relasi yang dilakukan oleh daerah yang bersifat bebas dan
mandiri dalam berhubungan dengan lain. Tradisi kerjasama dapat dipercepat
melalui kepemimpinan para pengambil kebijakan. Persoalannya, kepemimpinan
publik yang berorientasi terbuka dan peka terhadap perubahan lingkungan
seringkali sulit ditemukan di dalam birokrasi pemerintahan daerah. Banyak
diantara mereka merasakan kenyamanan tanpa memandang perlu adanya perubahan.
Mereka terjebak dalam tugas-tugas rutin administratif dan mengandalkan petunjuk
atasan. Ketiadaan aturan teknis pelaksanaan semakin memberikan dampak terhadap
rendahnya pengambilan risiko di kalangan pejabat birokrasi.
2.
Dukungan
kelembagaan, aturan kelembagaan seringkali dianggap tidak melindungi kerjasama
antar daerah yang telah berlangsung. Dalam hal ini, pemerintah daerah yang
melakukan kerjasama dihadapkan pada persoalan ketidakjelasan aturan pengelolaan
keuangan. Aturan-aturan teknis kerjasama daerah (PP No. 58/2005, Permendagri
No. 13/2006, Permendagri No. 59/2007) yang ditetapkan Pusat belum menyentuh
penggunaan keuangan dan aset yang dikelola oleh pemerintah daerah yang
bekerjasama.
3.
Dukungan
Pendanaan. Meskipun tersedia peluang dana dari donor, namun demikian tidak
semua daerah dapat mengakses atau mereplikasi praktik baik yang ditunjukkan.
Keterbatasan anggaran untuk penjajakan kerjasama di level internal akan membuat
pemerintah daerah untuk berpikir untuk menundanya. Hal ini tidak lepas dari
besarnya komponen belanja pegawai yang menyedot anggaran pendapatan dan belanja
daerah. Besarnya komponen biaya tidak langsung dalam APBD membuat daerah tidak
memiliki anggaran yang cukup untuk menginisiasi kerjasama antar daerah antar
negara.
4.
Egoisme
daerah. Kerjasama antar daerah antar negara bisa saja terkendala oleh dukungan
yang rendah dari pemerintah kabupaten/kota. Apalagi jika kabupaten/kota sendiri
tengah mengembangkan kerjasama daerah diantara mereka, maka pelibatan kerjasama
yang diinisiasi oleh pemerintah provinsi mungkin saja tidak mendapatkan
dukungan. bahwa kabupaten/kota menilai pemerintah provinsi tidak optimal bahkan
tidak banyak peran yang dilakukan. Jika kemudian tiba-tiba pemerintah provinsi
melibatkan kerjasama daerah dalam program kerjasama antar daerah antar negara
yang dipimpin oleh pemerintah provinisi, maka tidak mudah untuk melibatkan
kabupaten/kota sebagai bagian dari kerjasama tersebut.
D.
KESIMPULAN
Model kerjasama antar daerah antar negara menawarkan prospek yang cerah. Perubahan paradigma
administrasi negara dari birokrasi tradisional ke arah pasca birokrasi telah
membawa pengaruh mengenai pola kerjasama yang semakin luas dan melibatkan
aktor-aktor eksternal. Berbagai peluang tersedia dari pengembangan kerjasama
antar daerah antar negara seperti: pertukaran sumber daya, bantuan teknis, dan
teknologi, fasilitas pendanaan, dan pengembangan jejaring kerjasama untuk
akselerasi pembangunan. Namun demikian, berbagai tantagan
kelembagaan
perlu segera direspon oleh pemerintah daerah maupun pusat melalui penguatan
kepemimpinan gubernur dan kapasitas pemerintah provinsi, penyediaan aturan
hukum dan teknis pelaksanaan yang jelas serta pendanaan yang memadai.