Monday 21 October 2013

PERSPEKTIF, IMPLEMENTASI, OPPORTUNITY, DAN POTENSI KERJASAMA DAERAH

PERSPEKTIF, IMPLEMENTASI, OPPORTUNITY, DAN POTENSI
KERJASAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA,
 DAERAH DENGAN LUAR NEGERI DI KABUPATEN LEBAK

A.    DASAR HUKUM
Kerja sama antar daerah menjadi isu penting dalam pelaksanaan otonomi daerah karena pemenuhan kebutuhan masyarakat di daerah tidak semuanya dapat diselenggarakan secara efisien dan efektif dalam batas jurisdiksi wilayah administratif satu daerah semata.   Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kesepakatan antara Gubernur, Bupati/Walikota atas nama Pemerintah Daerah dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) atau sebutan lain, dan badan  hukum. Adanya pengaturan  lebih lanjut dalam lingkup kerjasama antar daerah adalah mempertajam peran pemerintah provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat dan sekaligus sebagai daerah otonom, maka diharapkan tidak akan terjadi disharmoni hubungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Yang menjadi dasar hukum kerjasama daerah :
1.      UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
2.      Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur ;
3.      Peraturan  Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ;
4.      Peraturan  Menteri Dalam  Negeri  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah ;
5.      Permendagri nomor 3 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Daerah ;
6.      Keputusan Bupati Nomor : 100/Kep.312/Adm.Pem.Um/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Lebak.

Pengaturan tentang kerjasama antardaerah itu sendiri sebenarnya telah terwadahi di dalam Pasal 195 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan”.
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antardaerah yang diatur dengan keputusan bersama. Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Memperhatikan substansi pasal di atas dapat dijelaskan bahwa kerjasama antar daerah adalah penting dilakukan apabila dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, terutama dalam hal pelayanan publik.
Dari segi kelembagaan, kerjasama antar daerah antar negara idealnya ditempatkan di level provinsi. Dalam hal ini, provinsi tentunya memiliki kapasitas sumber daya, jejaring, dan kewenangan yang lebih besar daripada kabupaten/kota.Dengan keunggulan yang dimilikinya, pemerintah provinsi dapat mengkoordinasikan bidang-bidang yang dijadikan fokus kerjasama dengan kabupaten-kabupaten yang berada di wilayah yurisdiksinya. Konsekuensinya, perencanaan pembangunan di level provinsi harus mampu mengakomodasi dan terintegrasi dengan perencanaan yang dibuat oleh kabupaten/kota.
Dalam kerangka otonomi daerah, kerjasama antar daerah antar negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing daerah tidak saja di level nasional tetapi juga di level internasional melalui pemanfatan lingkungan strategi untuk melakukan pertukaran informasi, sumber daya, keahlian, dan teknologi. Secara normatif, kerjasama antar daerah antar negara juga telah difasilitasi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri (lihat Bab III Pasal 3). Ketentuan normatif tersebut mengatur bentuk bentuk kerjasama sebagai berikut: 
1.      Kerjasama provinsi dan kabupaten / kota “kembar”,
2.      Kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan,
3.      Kerjasama penyertaan modal, dan 
4.      Kerjasama lain sesuai dengan peraturan perundangan
Ada banyak model kerjasama atau kolaborasi antar daerah. Salah satunya adalah model manajemen berbasis yurisdiksi (Agranoef dan McGuire, 2003:50). Menurut pandangan penulis, kasus kerjasama antara Provinsi Gorontalo dan Selatan Sri Lanka dapat diklasifikasikan dalam model manajemen berbasis yurisdiksi horisontal. Model tersebut menjelaskan hubungan kolaborasi antar pemerintah. Pihak-pihak yang bekerjasama khususnya para pejabat publiknya saling bergantung sama lain karena mereka membutuhkan sumber daya yang dimiliki masing-masing untuk mendukung pencapaian tujuan mereka. Kolaborasi dalam model yurisdiksi horisontal tidak terbatas pada para pejabat publik tetapi juga dapat meluas menjangkau kemitraan pemerintah-swasta. Hal paling penting dari kecenderungan kerjasama berbasis yurisdiksi horisontal adalah pelembagaan prinsip kemitraan (partnership). Kekuatan dari kerjasama tersebut adalah masing-masing aktor yang berkolaborasi mendapatkan berbagai sumber daya baru dan dapat meningkatkan perannya menjadi lebih besar (Agranoef dan McGuire, 2003:51).

Model kerjasama antar daerah antar negara menawarkan prospek yang cerah. Perubahan paradigma administrasi negara dari birokrasi tradisional ke arah pasca birokrasi telah membawa pengaruh mengenai pola kerjasama yang semakin luas dan melibatkan aktor-aktor eksternal. Berbagai peluang tersedia dari pengembangan kerjasama antar daerah antar negara seperti: pertukaran sumber daya, bantuan teknis, dan teknologi, fasilitas pendanaan, dan pengembangan jejaring kerjasama untuk akselerasi pembangunan. Namun demikian, berbagai tantagan kelembagaan perlu segera direspon oleh pemerintah daerah maupun pusat melalui penguatan kepemimpinan gubernur dan kapasitas pemerintah provinsi, penyediaan aturan hukum dan teknis pelaksanaan yang jelas serta pendanaan yang memadai. 

A.    KONDISI GEOGRAFIS KABUPATEN LEBAK
Kabupaten Lebak terletak antara 6º18'-7º00' Lintang Selatan dan 105º25'-106º30' Bujur Timur, dengan luas wilayah 304.472 Ha (3.044,72 Km²) yang terdiri dari 28 Kecamatan dengan 340 desa dan 5 kelurahan. Kabupaten Lebak memiliki batas wilayah administratif sebagai berikut :

Sebelah Utara                          : Kabupaten Serang dan Tangerang
Sebelah Selatan                       : Samudera Indonesia
Sebelah Barat                          : Kabupaten Pandeglang
Sebelah Timur                         : Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi

Kecamatan paling luas wilayahnya adalah Kecamatan Cibeber dan yang paling kecil luas wilayahnya adalah Kecamatan Kalanganyar. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 1. Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kab. Lebak Tahun 2008
No.
Kecamatan
Luas Wilayah (Ha)
No.
Kecamatan
Luas Wilayah (Ha)
1
Malingping
9.490,51
15
Cipanas
6.014,75
2
Wanasalam
10.445,84
16
Sajira
9.649,82
3
Panggarangan
16.378,05
17
Cimarga
17.289,26
4
Bayah
13.236,86
18
Cikulur
5.700,50
5
Cilograng
8.870,33
19
Warunggunung
4.366,72
6
Cibeber
36.967,24
20
Cibadak
3.349,13
7
Cijaku
10.560,42
21
Rangkasbitung
6.795,61
8
Banjarsari
13.587,65
22
Maja
7.256,44
9
Cileles
15.264,36
23
Curugbitung
8.540,63
10
Gunungkencana
12.742,46
24
Cihara
11.452,12
11
Bojongmanik
8.908,45
25
Cigemblong
14.123,46
12
Leuwidamar
12.944,49
26
Cirinten
11.232,71
13
Muncang
8.038,72
27
Lebakgedong
8.446,20
14
Sobang
10.257,55
28
Kalanganyar
2.579,71


















Sumber : Peta Administrasi Kabupaten Lebak - Bappeda Kabupaten Lebak dan Bakosurtanal, 2007


Sedangkan dari kondisi jarak dari Ibu Kota Kecamatan ke Kota Rangkasbitung sebagai Ibu Kota Kabupaten Lebak, Kecamatan paling jauh adalah Kecamatan Cilograng sejauh 160 KM, Kecamatan paling dekat adalah Kecamatan Rangkasbitung dengan jarak 1 KM. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
 Tabel 2. Jarak Ibu Kota Kecamatan ke Kota Rangkasbitung
No.
Kecamatan
Jarak (KM)
No.
Kecamatan
Jarak (KM)
1
Malingping
100
15
Leuwidamar
20
2
Wanasalam
99
16
Muncang
37
3
Panggarangan
127
17
Sobang
62
4
Cihara
105
18
Cipanas
38
5
Bayah
135
19
Lebakgedong
47
6
Cilograng
160
20
Sajira
27
7
Cibeber
152
21
Cimarga
9
8
Cijaku
80
22
Cikulur
17
9
Cigemblong
77
23
Warunggunung
10
10
Banjarsari
70
24
Cibadak
5
11
Cileles
50
25
Rangkasbitung
1
12
Gunungkencana
58
26
Kalanganyar
1
13
Bojongmanik
36
27
Maja
21
14
Cirinten
45
28
Curugbitung
34
                            Sumber : Lebak Dalam Angka, 2008


A.    IMPLEMENTASI
Kerjasama antar daerah dari sudut pandang pembangunan daerah dan pelaksanaan publik di kabupaten lebak dapat dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri, kami telah menetapkan Keputusan Bupati Lebak Nomor : 100/Kep.312/Adm.Pem.Um/2011 tanggal 20 Desember 2011 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Lebak, sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Bupati Nomor : 100/Kep.192/Adm.Pem.Um/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Lebak Nomor : 100/Kep.312/Adm.Pem.Um/2011 tanggal 20 Desember 2011 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Lebak.
Pelaksanaan Keputusan Bupati Lebak termaksud, dan dalam rangka pelaksanaan tugas TKKSD, kami telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Bupati Tangerang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 199/341-BPMD/2013 dan Nomor 100/Perj.06/Adm.Pem.Um/2013 Tanggal 11 Februari 2013 tentang Pelayanan Publik Antar Daerah. Proses perjanjian antar daerah saat ini sedang dalam pengkajian serta proses penandatangan MoU antara SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dengan SKPD Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dalam hal Pembangunan Pasar Rangkasbitung yang dilakukan kerjasama antara Pemerintah daerah Kabupaten Lebak dengan PT Bukit Kiara Lestari Nomor 180/Perj-02/2006 dan Nomor 010/PK/BKL/April-2006 tanggal 21 April 2006 Tentang Pembangunan Pasar Kota Rangkasbitung. Selain itu kerjasama lainnya antara Pemerintah daerah Kabupaten Lebak dengan PT. Cemindo Gemilang Nomor 084/CG-LBK/XII/2012 dan Nomor 028/270-PLK/XII/2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Sewa Tanah Aset Tetap Inventaris Pemerintah Kabupaten Lebak. Selain dua kegiatan kerjasama tersebut dalam kurun waktu 2009 – 2013 dapat di uraikan dalam tabel sebagai berikut :

Tabel 1.1
Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah Kabupaten Lebak
Tahun 2009 – 2013

No.
Kerjasama Antar Daerah dan Instansi Pemerintah Lainnya
Uraian Kerjasama
Hasil dan Capaian Pelaksanaan Kerjasama
Tahun
1
2
3
4
5
1
Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat
Operasionalisasi Kebijakan Pembangunan Perumahan Swadaya di Kabupaten Lebak berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor : 600/Perj.3/2009

Meningkatkan Sarana Perumahan bagi Warga Masyarakat Kabupaten Lebak
2009
2
KPU Kabupaten Lebak
Pemberian Hibah Daerah berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 900/Perj.13/Huk/2009


Penanganan hukum dalam kasus sengketa Pilkada, kerjasama dengan 5 orang pengacara sebagai Tim Penasehat Hukum
2009
3
Kantor Departemen Agama Kabupaten Lebak
Penyelenggaraan Ibadah Haji




Terlaksananya Pemberangkatan Calon Jemaah haji Kloter Kabupaten Lebak
2009
4
Tim Penggerak PKK Kabupaten Lebak
Pemberian Hibah Daerah kepada Tim Penggerak PKK berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 900/Prj.1/DPPKD/2009
Menunjang Kegiatan 10 Program Pokok PKK dan Operasional Tim Penggerak PKK
2009
5
KPU Kabupaten Lebak
Pemberian Hibah Daerah berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 900/Prj.1/DPPKD/2010

Penyelesaian Sengketa Pilkada Kabupaten Lebak
2010
6
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Bantuan Sosial berupa Hibah dan Rekonstruksi Pasca Bencana berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 900/Prj.19/Huk/2010



Telah dibentuknya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak
2010
7
KODIM 0603 Lebak
Perjanjian Hibah berdasarkan Perjanjian Nomor : 900/Prj.13/Huk/2010
Mendukung Operasional Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 85
2010
8
UPK PNPM-MP
Perjanjian Hibah berdasarkan Perjanjian Nomor : 900/Prj.14/Huk/2010
Menunjang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
2010
9
KONI Kabupaten Lebak
Pemberian Hibah Daerah  berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 900/Prj.1/DPPKD/2011



Penyediaan Sarana dan Prasarana serta Operasional Sekretariat KONI, Pembinaan Atlet dan Cabang Olahraga di Kabupaten Lebak
2011
10
Tim Penggerak PKK Kabupaten Lebak
Pemberian Hibah Daerah berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 400/Prj.2/Adm.Kesra/2011

Operasional Tim Penggerak PKK Kabupaten Lebak
2011
11
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten
Perjanjian Kerjasama Nomor : 900/Prj.8/Huk/2011




Pendampingan Penyusunan Data Aset Tetap sesuai SKPD Pengguna Pada Pemerintah Kabupaten Lebak
2011
12
Komisi Penanggulangan AIDS Daerah
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lebak



Penyediaan Operasional untuk Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Daerah
2011
13
KODIM 0603 Lebak
Perjanjian Hibah berdasarkan Perjanjian Nomor : 900/Prj.12/Huk/2011
Mendukung Operasional Kegiatan TNI Manunggal KB dan Kesehatan (TMMK)
2011
14
UPK PNPM-MP
Perjanjian Hibah berdasarkan Perjanjian Nomor : 900/Prj.13/BP2KBMPD/2011
Menunjang Pembiayaan dan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM – Mandiri Perdesaan) di Kec. Cipanas
2011
15
Kabupaten Katingan
Perjanjian Kerjasama dengan Nomor : 562/Prj.16/Huk/2011
Penyelenggaraan Program Transmigrasi di Lokasi Unit Pemukiman Transmigrasi Hyangbana Kec. Tasik Payawan Kab. Katingan Kalimantan Tengah
2011
16
UPK PNPM-MP
Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 410/Prj.104/BP2KBMPD/2011
Pembiayaan dan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
2011
17
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten
Perjanjian Kerjasama Nomor : 400/Prj.124/PLK/2012




Lanjutan Pendampingan Penyusunan Data Aset Tetap sesuai SKPD Pengguna Pada Pemerintah Kabupaten Lebak
2012
18
Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD)
Pemberdayaan Masyarakat Daerah, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 900/Prj.5/DPPKD/2012

Operasional Sekretariat KPAD
2012
19
KPU Kabupaten Lebak
Pemberian Hibah Daerah berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor : 900/Prj.250/DPPKD/2012

Pembiayaan Untuk Kegiatan Pra Tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lebak
2012
20
UPK PNPM-MP
Perjanjian Hibah Daerah
Menunjang Pembiayaan dan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mpd) maupun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi (PNPM-Mpd Integrasi)
2012
21
Kabupaten Kapuas
Perjanjian Kerjasama Nomor : 560/1053-DTKS/XI/2012
Penyelenggaran Program Transmigrasi di Lokasi Unit Pemukiman Transmigrasi Dadahup C-4 Kabupaten Kapuas Kalimantan Barat.
2012
22
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Pelayanan Publik Antar Daerah berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang Nomor : 119/341-BPMD/2013 dengan Pemerintah Kabupaten Lebak Nomor : 100/Perj.06/Adm.Pem.Um/2013
Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di daerah dalam rangka Pelayanan Publik Antar Daerah yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di kedua Daerah.
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi :
1.      Bidang Pendidikan
2.      Bidang Kesehatan
3.      Bidang Lingkungan Hidup
4.      Bidang Pekerjaan Umum
5.      Bidang Penataan Ruang
6.      Bidang Perencanaan Pembangunan
7.      Bidang Penanaman Modal Daerah
8.      Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
9.      Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
10.  Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11.  Bidang Otda, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian
12.  Bidang Sosial
13.  Bidang Kebudayaan
14.  Bidang Kelautan dan Perikanan
15.  Bidang Pertanian
16.  Bidang Pariwisata
17.  Bidang Industri dan Perdagangan
*) s.d Bulan Mei 2013, sedang dilaksanakan Sosialisasi dan Pengarahan Teknis kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang akan melaksanakan Kerjasama Daerah dengan SKPD Kabupaten Tangerang.
*)2013
          Sumber  :  Buku LKPJ Bupati TA 2009-2012 dan data diolah

Beberapa permasalahan yang terjadi diantaranya masih belum dilaksanakannya perjanjian kerjasama tersebut secara konsisten dan terarah, namun demikian tetap diupayakan untuk dapat ditingkatkan supaya lebih baik. 
Pelaksanaan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga  yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lebak pada kurun waktu 2009 – 2013 dapat di uraikan dalam tabel sebagai berikut :Tabel 1.2
Pelaksanaan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga
(Perorangan atau Badan) Tahun 2009 – 2013

No.
Kerjasama Daerah Pihak Ketiga
Uraian Kerjasama
Hasil dan Capaian Pelaksanaan Kerjasama
Tahun
1
2
3
4
5
1
Kelompok Tani Ranca Mulya
Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lebak
Pemberdayaan masyarakat tani dalam memasarkan hasil dari tanaman hias
2009
2
PT. Armidian Karyatama
Perjanjian Hibah berdasarkan Perjanjian Nomor : 030/Prj.5/Huk/2010
Menunjang Kegiatan Pembangunan Perumahan di Kecamatan Maja
2010
3
PT. Bukit Kiara Lestari
Perjanjian Kerjasama Nomor : 180/Prj.20/Huk/2010
Pengambilalihan Sarana dan Pengelolaan Pasar Kota Rangkasbitung, tahapan transisi pada bulan Januari 2011 dan Pengelolaan secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten Lebak pada tanggal 1 Februari 2011
2010
4
PT. Banten Planting & Trading Company,Ltd
Perjanjian Hibah Nomor : 591/Prj.11/Kec/2011
Pelaksanaan Hibah dari PT. Banten Planting & Trading Company,Ltd
2011
5
PT. Cemindo Gemilang
084/CG-LBK/XII/2012
Sewa Tanah Aset Tetap Inventaris Pemerintah Kabupaten Lebak
2012
             Sumber  :  Buku LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2009-2012 dan data diolah
Pelaksanaan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (Perorangan atau Badan) pada kurun waktu 2009 – 2013 dapat dilaksanakan dengan cukup baik.  Untuk kedepannya sedang diupayakan agar pelaksanaan Kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga agar dapat lebih luas lagi dan diupayakan dengan Instansi atau perusahaan lain agar dapat lebih optimal.

A.    OPPORTUNITY
Kabupaten Lebak termasuk  kedalam daerah tertinggal, akan tetapi dari potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Lebak menyimpan beragam potensi yang belum tergali. Potensi pariwista merupakan salah satu potensi yang belum dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah yang dikemudian hari bisa dilaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pelaksanaannya. Objek wisata di Kabupaten Lebak antara lain : Wisata Pantai yang ada di Wilayah Selatan, Budaya kaolotan baduy di wilayah tengah, Arung Jeram dan pemandian air panas di wilayah Barat.

B.     POTENSI KERJASAMA ANTAR DAERAH
Pengembangan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak ketiga, maupun dengan luar negeri menyediakan beberapa peluang sebagai berikut:
1.      Pertukaran informasi ;
2.      Kemampuan teknis ;
3.      Teknologi melalui berbagai kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga maupun luar negeri ; dan
4.      pengembangan jejaring akan meningkatkan modal sosial yang menjadi unsur penting dalam merumuskan berbagai kebijakan dalam pengembangan inovasi dan pertumbuhan produktivitas.
Melalui kerjasama, sumber daya informasi, bantuan teknis, dan teknologi akan masuk ke daerah mitra. Mengandalkan sumber daya internal tentu saja tidak memadai untuk membangun daya saing dan mengakselerasikan pembangunan daerah dan hasil-hasilnya. Pengalaman keberhasilan dari daerah lain maupun negara lain tentu memberikan pelajaran penting bagi mitra mengembangkan kapasitas pemerintah daerah dan berbagai inovasi program atau kebijakan pembangunan.

C.    TANTANGAN DALAM KERJASAMA ANTAR DAERAH
Semua pihak telah sepakat bahwa kerjasama antar daerah perlu dikembangkan karena berbagai manfaat yang ditawarkan. Namun demikian, kerjasama antar daerah antar negara merupakan sesuatu yang baru. Oleh karena itu, selain menyediakan peluang juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang dapat diidentifikasi bersumber dari lemahnya faktor kelembagaan sebagai berikut: 
1.      Tradisi kerjasama. Kerjasama antar daerah antar negara yang berpola networking didasarkan pada inter-relasi yang dilakukan oleh daerah yang bersifat bebas dan mandiri dalam berhubungan dengan lain. Tradisi kerjasama dapat dipercepat melalui kepemimpinan para pengambil kebijakan. Persoalannya, kepemimpinan publik yang berorientasi terbuka dan peka terhadap perubahan lingkungan seringkali sulit ditemukan di dalam birokrasi pemerintahan daerah. Banyak diantara mereka merasakan kenyamanan tanpa memandang perlu adanya perubahan. Mereka terjebak dalam tugas-tugas rutin administratif dan mengandalkan petunjuk atasan. Ketiadaan aturan teknis pelaksanaan semakin memberikan dampak terhadap rendahnya pengambilan risiko di kalangan pejabat birokrasi.
2.      Dukungan kelembagaan, aturan kelembagaan seringkali dianggap tidak melindungi kerjasama antar daerah yang telah berlangsung. Dalam hal ini, pemerintah daerah yang melakukan kerjasama dihadapkan pada persoalan ketidakjelasan aturan pengelolaan keuangan. Aturan-aturan teknis kerjasama daerah (PP No. 58/2005, Permendagri No. 13/2006, Permendagri No. 59/2007) yang ditetapkan Pusat belum menyentuh penggunaan keuangan dan aset yang dikelola oleh pemerintah daerah yang bekerjasama.
3.      Dukungan Pendanaan. Meskipun tersedia peluang dana dari donor, namun demikian tidak semua daerah dapat mengakses atau mereplikasi praktik baik yang ditunjukkan. Keterbatasan anggaran untuk penjajakan kerjasama di level internal akan membuat pemerintah daerah untuk berpikir untuk menundanya. Hal ini tidak lepas dari besarnya komponen belanja pegawai yang menyedot anggaran pendapatan dan belanja daerah. Besarnya komponen biaya tidak langsung dalam APBD membuat daerah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menginisiasi kerjasama antar daerah antar negara.
4.      Egoisme daerah. Kerjasama antar daerah antar negara bisa saja terkendala oleh dukungan yang rendah dari pemerintah kabupaten/kota. Apalagi jika kabupaten/kota sendiri tengah mengembangkan kerjasama daerah diantara mereka, maka pelibatan kerjasama yang diinisiasi oleh pemerintah provinsi mungkin saja tidak mendapatkan dukungan. bahwa kabupaten/kota menilai pemerintah provinsi tidak optimal bahkan tidak banyak peran yang dilakukan. Jika kemudian tiba-tiba pemerintah provinsi melibatkan kerjasama daerah dalam program kerjasama antar daerah antar negara yang dipimpin oleh pemerintah provinisi, maka tidak mudah untuk melibatkan kabupaten/kota sebagai bagian dari kerjasama tersebut.

D.    KESIMPULAN
Model kerjasama antar daerah antar negara menawarkan  prospek yang cerah. Perubahan paradigma administrasi negara dari birokrasi tradisional ke arah pasca birokrasi telah membawa pengaruh mengenai pola kerjasama yang semakin luas dan melibatkan aktor-aktor eksternal. Berbagai peluang tersedia dari pengembangan kerjasama antar daerah antar negara seperti: pertukaran sumber daya, bantuan teknis, dan teknologi, fasilitas pendanaan, dan pengembangan jejaring kerjasama untuk akselerasi pembangunan. Namun demikian, berbagai tantagan
kelembagaan perlu segera direspon oleh pemerintah daerah maupun pusat melalui penguatan kepemimpinan gubernur dan kapasitas pemerintah provinsi, penyediaan aturan hukum dan teknis pelaksanaan yang jelas serta pendanaan yang memadai.